BANTUL, KRJOGJA.com - Pemilihan Lurah Desa (Pilurdes) serentak 2020 di Bantul akhirnya ditunda. Penundaan tersebut tertuang dalam surat edaran. Hal ini sebagai upaya tindak lanjuti surat Mendagri No 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 tentang saran penundaan pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu, serta memperhatikan Surat Edaran Sekda Kabupaten Bantul No 440/01559 tertanggal 24 Maret 2020 tentang larangan mengadakan kegiatan yang berpotensi penularan infeksi Covid-19.
Menurut Kabag Administrasi Pemerintahan Desa Bantul, Drs Kurniantara MSi sesuai surat tersebut, pelaksanaan Pilurdes serentak 2020 di Bantul terhitung 23 Maret 2020 sampai dengan 1 April 2020 memasuki tahapan pendaftaran bakal calon lurah desa. "Untuk itu dengan mempertimbangkan segala hal, maka tahapan pendaftaran bakal calon lurah desa ini perlu diselesaikan sesuai rencana," jelas Kurniantara.
Setelah tahapan pendaftaran bakal calon lurah desa selesai, akan dikeluarkan kebijakan terkait penundaan pelaksanaan Pilurdes serentak tahap berikutnya. Kemudian penundaan Pilurdes serentak 2020 di Bantul akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bantul. Kurniantara menegaskan, setelah berhenti sementara pada tahapan pendaftaran bakal calon lurah desa, masyarakat maupun bakal calon lurah tidak diperbolehkan melakukan semacam kampanye.
Jika ada calon lurah yang melakukan politik uang dan diketahui serta terdapat bukti, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada yang berwajib. (Jdm)