BANTUL, KRJOGJA.com - Salah satu oknum guru dari sebuah sekolah negeri di Bantul dilaporkan ke Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Dikpora Bantul. Pelaporan ini dilakukan oleh seorang pria yang diduga merupakan suami dari Wanita Idaman Lain (WIL) oknum guru ini.
Kuasa hukum pelapor, Endarto Hery Purwoko SH, Selasa (17/3) menuturkan pelaporan ini berlatar belakang posisinya sebagai guru dan berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
"Guru merupakan seorang yang dihormati dan disegani. Namun malah melakukan tindakan asusila yakni berselingkuh dengan orangtua wali siswa yang masih berstatus istri orang lain," jelasnya.
Ditambahkannya, ia melaporkan tindakan asusila oknum guru ini karena profesi guru itu menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sitem pendidikan Nasional), harus memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukannya sesuai dengan kpercataan yang diberikan kepadanya.
"Ini penyalahgunaan seorang guru BK dan supaya tidak ada korban lain dan tidak menyalahgunakan wewenang lebih lanjut maka ini kita laporkan,†ujarnya.
Diceritakan, perselingkuhan dua sejoli yang sama sama sudah berumahtangga itu berawal dari pertemuan saat reuni SMA dan saling curhat. Pertemuan kemudian terus berlanjut hingga hubungan terlarang itu terjalin dan akhirnya melangsungkan pernikahan siri di Magelang Jawa Tengah.
“Karena oknum guru ini adalah pegawai negeri, sehingga kalau menikah harus ada izin. Kami cek ke lembaganya tidak ada izin nikah, walaupun nikah siri,†jelas Endarto.
Kepala Balai Dikmen Kabupaten Bantul, Suhirman, mengaku belum mengetahui terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum guru BK di salah satu SMA di Bantul tersebut. Meski demikian, jika ada anggota ASN yang akan menikah lagi (poligami) harus mentaati ketentuan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil, pasal 4 ayat (1) berbunyi Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Sedangkan, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 3 nomor 6 berbunyi setiap PNS menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS. Adapun sanksi bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin mulai dari ringat, sedang dan berat. (Jdm/Aje)