BANTUL, KRJOGJA.com - Bupati Bantul Suharsono memastikan papan reklame yang terpasang Jalan Pleret - Ngipik Banjardadap Jambidan Banguntapan ilegal alias tak memiliki izin. Kepastian itu diperoleh setelah Suharsono melakukan pengecekan langsung ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantul bernama Ardi Suryo Nugroho (30) tewas tersengat listrik saat berusaha menurunkan baliho tersebut, Selasa (03/09/2019) siang tadi.
"Itu papan reklame tidak berijin sejak tahun 2013, bahkan papan reklame tidak hanya 1 namun 2 papan reklame. Jadi itu 2 papan reklame dijadikan 1 dan dipasang baliho sehingga ukurannya cukup besar dan itu semua tak berijin," ungkapnya saat melayat di rumah duka Ardi Suryo Nugroho di Dusun Ketandan Banguntapan Bantul.
Baca juga :
Anggota Sat Pol PP Bantul Tewas Tersengat Listrik
Resmob Polres Bantul Bekuk Pelaku Curat 'Bobol Atap'
Pemkab saat ini tengah melakukan penelusuran terkait siapa pemasang baliho yang memakan korban anggota Sat Pol PP Bantul tersebut. Nantinya sanksi tegas akan dijatuhkan agar kedepan para pemasang baliho mematuhi perizinan yang telah ditetapkan.
"Saya akan robohkan semua papan reklame yang tak bertuan dan tidak berizin. Agar semua tertib sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Suharsono juga menyatakan sebenarnya pihak pemkab telah memiliki papan reklame dengan ukuran besar yang bisa disewa. Siapapun bisa memanfaatkan papan reklame tersebut dengan melengkapi administrasi yang telah ditetapkan.