BANTUL, KRJOGJA.com -Â Petugas Polsek Srandakan Polres Bantul Polda DIY mengamankan, Ya alias Pekok (27) warga Kedungbule Trimurti Srandakan Bantul. Penetapan tersangka dilakukan setelah Ya terlibat serangakaian kasus penjambretan dan pencurian disejumlah lokasi di Srandakan Bantul.Â
Terakhir tersangka pada 20 Mei 2019 merampas tas di Dusun Bodowaluh Poncosari dengan korban Annisa Firda (11) warga Jragan Poncosari Srandakan.
Kapolsek Srandakan Polres Bantul, Kompol B Muryanto didampingi Panit Reskrim Polsek Srandakan, Iptu Agus Dwi Sumarsangko SH, Minggu (2/6) mengatakan, tersangka Ya diamankan warga di Dusun Wonotingal Srandakan Bantul Sabtu lalu. Penangakapan terhadap Ya dilakukan setelah warga curiga dengan tersangka.Â
Muryanto mengungkapkan, jika sebelumnya terjadi penjambretan di Wonotingal Srandakan. Dalam kasus itu warga sempat melakukan memburu tersangka. Dalam pengejaran itu warga sempat mencatat ciri spesifik motor yang dikendarai. “Waktu itu Ya memang melakukan penjambretan dan dikejar warga. Kemudian handphone dibuang, tetapi warga mengetahui ciri motornya,†ujar Muryanto. Â
Kemudian pada Sabtu 1 Juni 2019 sekitar pukul 10.47 tersangka melintasi Dusun Wonotingal Poncosari Srandakan Bantul. Warga yang curiga menghentikan motor Ya dan langsung memintai keterangan. Dalam kondisi terjepit pemuda tersebut akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.Â
Setelah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Srandakan, sejumlah kejadian pencurian yang diduga dilakukan oleh Ya diantaranya terjadi pada Senin 20 Mei 2019 Dusun Bodowaluh Poncosari Srandakan. Dalam kasus itu pelaku merampas HP merk Lenovo seri VIBE milik ANNISA FIRDA.Â
Kemudian pada Mei 2019, Ya juga membobol toko di Dusun Talkondo, Poncosari, Srandakan dan menggasak  1 (satu) tabung gas dan 5 (lima) bungkus rokok. Kemudian pada Mei Ya kembali membobol toko disisi barat Laangan Poncosari Srandakan. Dalam aksinya itu pelaku menggasak lima bungkus rokok. (Roy)