bantul

KPU Bantul Coret WNA dari Daftar Pemilih

Rabu, 13 Maret 2019 | 20:30 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Pasca Bawaslu Bantul menemukan beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), KPU Kabupaten Bantul melakukan pencoretan tujuh orang WNA yang masuk dalam DPTHP. Pencoretan dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi di lapangan mengenai keberadaan WNA ini.

Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto menuturkan dari hasil klarifikasi dan verifikasi di lapangan ada delapan orang WNA yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dari sekian ini, satu di antaranya ternyata tidak masuk dalam DPT sehingga yang dicoret ada tujuh orang WNA.

Dari tujuh orang WNA ini mereka berkebangsaan Malaysia, Jepang, Amsterdam (Belanda) dan Amerika. Ketujuh orang WNA tersebut empat orang di antaranya tinggal di Kecamatan Banguntapan, dua orang di Kecamatan Kasihan dan satu orang tinggal di Kecamatan Kretek.

"Mereka tinggal di Bantul menetap dan berkeluarga dengan warga Bantul. WNA tidak memiliki hak pilih. Teknis proses pencoretan akan dilakukan setelah keluar berita acara dan sebagainya," jelas Arif.

Arif menegaskan masuknya WNA ke DPTHPbukan berarti pantarlih lalai, namun ia beranggapan panjangnya proses pembentukan DPT dimungkinkan menjadi salah satu faktor WNAdapat masuk ke DPTHP.

"Ini proses panjang dan melibatkan semua pihak. Saringan pertama dari petugas pantarlih, kemudian olah data dari PPS. Ketika proses dilakukan tentunya juga melibatkan teman-teman pengawas pemilu. Proses coklit, penyusunan DPS, DPSHP, DPT, DPTHP1 dan DPTHP2. Semua terbuka dan menerima tanggapan dari masyarakat. Saat ini yang kami lakukan kalau belum sempurna akan segera diperbaiki," jelasnya. (Aje)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB