bantul

Alsintan, Solusi Lambatnya Regenerasi Petani

Jumat, 8 Maret 2019 | 16:35 WIB
Anggota Komisi B DPRB DIY Aslam Ridho panen di Karanganom Wonokromo Pleret. Foto: Sukro Riyadi

BANTUL, KRJOgja.com - Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Disperpautkan) Bantul mendorong petani memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan produksi beras.   Salah satunya mengenalkan alat mesin pertanian (Alsintan) kepada para petani. Pengenalan alat panen modern tersebut dalam rangka peningkatan produksi panen  menuju Bantul menuju swasembada pangan.

Kepala Disperpautkan Kabupaten Bantul Ir Pulung Haryadi MSc, Jumat (8/3) menjelaskan,  pengenalan alat pertanian modern perlu diketahui petani. Karena dengan alat modern itu dapat memanen lahan seluas 1.000 meter dalam tempo waktu dua jam. Dibanding cara manual, dengan ukuran sama, petani bisa perlu waktu sekitar 2-3 hari. "Alat panen modern untuk lebih cepat dan efisien, petani sekarang ini butuh kecepatan," ujar Pulung. Selain lebih cepat, alat panen modern dinilai mapu menekan biaya panen.

Kedepannya pemerintah secara bertahap akan memberikan bantuan Alsintan kepada kelompok tani yang sudah berbadan hukum atau sudah teregister di SKPD Kabupaten Bantul. Terpisah Ketua Kelompok Tani Sumber Rezeki Dusun Karanganom Desa Wonokromo Pleret, Bahrudin mengatakan, lahan di wilayahnya mencaapai 10 hektare. Menurutnya adanya alat pertanian modern sangat membantu petani. Selain lebih efisien dari aspek waktu juga biaya. ”Kami sudah punya satu, jika untuk anggota biaya sewa Rp 2 juta untuk sehaktare lahan, tetapi bukan anggota kelompok Rp 2,5 juta,”ujar Bahrudin. Hadirnya alat itu mampu menganti probelem sulitnya mencari tenaga 'nyabetke' padi. “Sekarang ini kan sangat susah mencari petani muda. Alat ini kedepannya bisa sebagai alternatif,” ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD DIY Aslam Ridho mengatakan, jika bantuan hibah dari pemerintah kepada kelompok tani mestinya bisa dilakukan dengan mudah. “Seharusnya tanpa harus berbadan hukum saja bisa  itu rujukannya peraturan menteri dalam negeri tahun 2017,”ujar Aslam. Dijelaskan, yang mesti punya badan hukum itu misalnya yayasan dan ormas. Sebaliknya,  kelompok petani misalnya cukup terigester di SKPD atau surat keterangan teregister. Menurut politisi PKB ini tujuan Peraturan Menteri itu tujuannya mempermudah kelompok masyarakat dalam mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah. Sebelumnya digelar ujicoba mesin panen modern di KaranganomWonokromo Pleret. (Roy)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB