BANTUL, KRJOGJA.com - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Banguntapan Bantul Polres Bantul menyergap De (34) warga Bogor Jawa Barat. Tersangka yang tinggal di Patalan Jetis Bantul ini dibekuk petugas setelah terlibat dalam kasus pencurian barang berharga Ardila Sariwulan, mahasiswi asal warga Jakarta Selatan. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Banguntapan Bantul.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Ryan Permana Putra SIK MH, Jumat (15/2) mengungkapkan, De disergap petugas ditempat tinggalnya Rabu (13/2) malam lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Yaris AB 1198 FJ, sebuah kunci kontak SPM Honda Scoopy, KTP atas nama korban dan satu unit handphone Nokia.
Suhadi megatakan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Jumat (1/2) sekitar pukul 19.30 di jalan Ring Road Selatan Jaranan Banguntapan Bantul. Sebelum peristiwa pencurian terjadi, tersangka dan korban berkenalan lewat media sosial. Setelah itu, keduanya janjian untuk jumpa darat. Pertemuan pertama itu selanjutnya dimanfaatkan untuk jalan-jalan disejumlah tempat wisata di Yogyakarta dengan mobil rental. Mereka yang baru dilanda suasana bahagia bahkan sempat mengunjungi objek Puncak Becici Muntuk Dlingo Bantul.
Setelah puas menikmati keindahan pesona alam Puncak Becici mereka berdua melanjutkan perjalanan pulang. Setelah sampai lokasi kejadian, mendadak tersangka menghentikan mobil. Tidak hanya itu, lelaki itu menyuruh korban turun dari mobil mengecek rem mobil bagian belakang.
Tanpa ragu korban bergegas turun menuruti permintaan tersangka. Setelah turun dan mengecek rem tersebut, diluar dugaan, tersangka justru kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian. Sedang barang berharga milik korban berupa handphone, uang tunai Rp 5,5 juta, STNK motor, kunci kontak SPM, KTP, ATM yang masih berada di dalam mobil raib.
“Korban secara keseluruhan korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta,†ujar Suhadi.Â
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima tahun. (Roy)