bantul

Sertipikasi Tanah di Bantul Tuntas Awal 2020

Selasa, 22 Januari 2019 | 13:27 WIB
Bupati Bantul menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Srimulyo Piyungan. (Foto : Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah untuk sertifikasi semua bidang tanah di Indonesia. Sehingga nantinya diharapkan semua kepemilikan tanah individu maupun kepemilikan tanah milik kelembagaan, yayasan, pemerintahan dan lainnya mempunyai tanda bukti sertipikat. Program PTSL merupakan keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Program ini ditarget sampai tahun 2025 sudah selesai, sehingga semua bidang tanah di seluruh Indonesia pada 2025 sudah bersertipikat. Menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri tersebut, Pemkab Bantul bekerja sama dengan Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul mempunyai semangat dan tekat menyelesaikan program PTSL sebelum 2025.

Bahkan pada awal 2020 atau sebelum habis masa jabatan Bupati Bantul Drs Suharsono, berakhir program sertifikasi tanah di Bantul sudah tuntas. Sertipikat tanah yang sudah terealisasi secara bertahab telah diserahkan langsung kepada masyarakat pemilik.

Seperti di Desa Srimulyo Piyungan Bantul, Senin (21/01/2019), usai upacara rutin Bupati Bantul didampingi Kepala BPN Bantul, Muspika Piyungan dan lurah desa setempat menyerahkan 8.300 sertipikat tanah kepada masyarakat pemilik. Di Desa Srimulyo pada 2018 memproses sertipikat sebanyak 10.000 bidang, dengan 8.300 bidang sudah selesai, selebihnya masih dalam proses.

Bupati Bantul mengemukakan, memegang tanda bukti hak atas tanah yang namanya sertipikat ini menunjukkan tanah yang dimiliki sudah aman. Orang lain tentu tidak akan bisa dengan seenaknya mengaku atau mengklaim tanah tersebut karena sertipikat sudah berada di tangan pemilik yang sah. "Karena itu tolong bapak ibu, simpan baik-baik sertipikat yang sudah jadi itu jangan sampai hilang," pesannya.

Bupati Bantul juga memberi saran, sertipikat agar difotokopi dan disimpan di tempat berbeda, sehingga kalau hilang dalam proses mengurusnya akan lebih mudah. Pesan selanjutnya, seandainya ada niat sertipikat mau dipakai untuk jaminan pinjam uang di perbankan untuk modal usaha, agar berhati-hati dan diperhitungkan secara matang.

"Dihitung untung ruginya, dikalkulasi, jika keuntungan usahanya tidak bisa lebih besar dari uang angsuran pinjaman bank perbulan, jangan menggunakan sertipikat untuk jaminan bank. Juga jangan sekali-kali pinjam uang di bank dengan jaminan sertipikat tanah, hanya untuk kebutuhan konsumsi," paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB