bantul

Polemik Penambangan, Balai Besar Segera Keluarkan Rekomtek

Kamis, 13 September 2018 | 19:55 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Kelompok Penambangan Progo (KPP) menempuh berbagai cara untuk mencari legalitas usahanya. Bahkan tiga perwakilan KPP difasilitasi anggota Komisi V DPR RI, Drs HM Idham Samawi menemui Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR,  DR Ir Hari Suprayogi, MEng  di Jakarta, Rabu (12/9/2018). Dalam pertemuan itu juga dihadiri Drs HM Idham Samawi, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) Tri Bayu Aji. Sementara dari KPP diwakili Junianto (ketua), Joko Pitoyo serta Bambang.

Dalam pertemuan itu Idham Samawi memohon agar  Dirjen SDA dan kepala BBWSO mempercepat proses  pengeluaran rekomenadasi teknik yang diajukan KPP. "Saya minta kepada dirjen dan balai besar untuk  mempercepat proses pengajuan rekomendasi dari penambang rakyat. Karena itu sudah menyangkut  urusan perut rakyat kecil," ujar Idham.  Oleh karena itu,  Idham Samawi  dengan daya dan upaya memperjuangkan penambang  tradisional. Pertimbangan utamanya,  penambang punya tanggungan harus memberikan makan keluarga. Jangan sampai masyarakat kesulitan bekerja ditempatnya sendiri, akibat keterlambatan memproses pengajuan izin. 

Baca Juga: Dongkrak Kunjungan Wisman, Gumuk Pasir dan Makam Raja Jadi Unggulan

Sementara Ketua KPP Junianto dalam pertemuan itu dapat disimpulkan, baik dari  Dirjen dan balai besar sudah sepakat terkait dengan pemberian rekomendasi teknis mesin pompa di bawah 25 PK paling lambat 21 hari sudah turun. "Dalam pertemuan yang difasilitasi Pak Idham itu, dari Dirjen dan Balai besar akan segera memberikan rekomendasi teknis mesin pompa dibawa 25 PK. Langkah yang kami tempuh memperjuangkan sesuai PP No 23 Tahun 2010," ujar Junianto. 

Baca Juga: Pemerintah Harus Lakukan Pembebasan Lahan

Junianto mengatakan, sebagai wakil dari anggota KPP merasa lega  bisa bertemu dengan Dirjen SDA. Pertemuan itu sekaligus mengakhiri perjuangan yang sudah ditempuh bertahun tahun bertahun-tahun. "Kami sebagai wakil dari penambang rakyat Sungai Progo merasa  lega, Pak Dirjen sudah menjelaskan semuanya, dari balai besar juga punya pandangan sama. Sehingga rekomendasi bisa segera diberikan," ujarnya.  

Karena rakyat kecil bisa ikut menambang dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.  Selanjutnya dari KPP bakal segera melengkapi berkas yang sudah ada untuk segera di proses.  "Kami dari KPP sudah memasukkan 46 berkas, dari jumlah itu 18 segera akan di proses," ujar Junianto. KPP terus berjuang secara murni agar anggotanya  bisa ikut menambang. Ketika PP 23 tahun 2010  itu dilaksanakan, artinya rakyat bisa ikut mengais rezeki di Sungai Progo. (Roy)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB