BANTUL, KRJOGJA.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul mengajukan usulan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus (RK) bagi 35 narapidana. Remisi itu akan diterimakan pada saat Lebaran usai Salat Id 1 Syawal 1439 H mendatang.
Menurut Kepala Rutan Bantul, Soleh Joko Sutopo AMd IP SH MH jumlah napi yang diusulkan tersebut dapat berubah. Hal ini karena jika napi yang bersangkutan tidak berkelakuan baik selama dalam penahanan, maka usulannya bisa dicabut.
"Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Bantul tercatat ada 155 orang. Sedangkan kapasitasnya hanya untuk 125 orang, sehingga kelebihan 30 orang," akunya.
Warga binaan di Rutan Bantul, imbuhnya, paling banyak terlibat kasus pencurian dan penipuan. Sedangkan kasus narkoba hingga saat ini masih menduduki ranking kedua. Selain itu yang memprihatinkan, di Rutan Bantul terdapat 12 warga binaan terlibat kasus pencabulan anak atau pelanggaran UU Perlindungan Anak yang sudah kakek-kakek, sementarakorbannya anak-anak di bawah umur. Ancaman hukuman mereka 8 hingga 10 tahun.
Sementara selama Ramadan, warga binaan mendapat pelatihan dan bimbingan baca Al Quran, pengajian dan salat Tarawih di Masjid Kompleks Rutan Bantul. Darma Wanita Rutan Bantul belum lama ini juga mengadakan bakti sosial. (Jdm)