BANTUL, KRJOGJA.com - Kawasan gumuk pasir sebagai salah satu kekayaan alam paling langka di dunia mesti dijaga kelestarianya. Jangan sampai kawasan gumuk tersebut punah lantaran belum ada kebijakan pemerintah untuk melindungi pasir bertekstur halus itu.
Selama ini area gumuk pasir kerap menjadi sumber polemik lantaran pemilik lahan melakukan pengerukan. Disatu sisi warga sebagai pemilik lahan ingin membersihkan gumuk agar bisa diolah sebegai lokasi bercocok tanam. Sementara ada peraturan berbunyi jika kawasan gumuk pasir harus dilindungi agar bebas dari jarahan.
“Pemerintah harus memberikan solusi kongkrit dalam melindungi kawasan gumuk, jalan satu satunya tanah milik warga yang terdapat gumuk harus dibebaskan dan dikuasai sepenuhnya,†ujar Camat Kretek Bantul, Cahya Widada SSos, Selasa (24/4/2018).
Pihaknya mengakui jika selama ini kerap terjadi konflik ketika pemilik lahan ingin membersihkan gumuk dari lahan pribadinya. Namun tindakannya tersebut banyak ditentang orang lantaran dinilai melanggar aturan. Cahya minta pemerintah yang punya kewenangan menjaga kelestarian gumuk bisa mengusulkan kepada pemerintah agar segera membebasan kawasan gumuk.
“Saya berharap Parangtritis Geomaritime Science Park (PGSP) atau siapa silahkan mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan pembebasan kawasan gumuk yang berada ditanah milik warga,†ujarnya. Karena pada prinsipnya warga ingin membuang gumuk agar lahan bisa dioptimalkan sebagai lahan pertanian. Padahal sebagaimana diketahui meski melakukan penambangan diatas lahan sendiri juga harus izin.
Dengan wacana pembebasan lahan tersebut pemerintah punya kesempatan memberikan pilihan kepada warga. Artinya ketika warga tidak mau lahan gumuk dibeli pemerintah bisa diarahkan agar tidak mengambil material pasir itu untuk dijual. Cahya mengungkapkan, dalam menjaga gumuk pasir pemerintah harus memberikan solusi. “Jangan sampai hanya terus memberikan larangan menambang digumuk pasir, tetapi belum ada solusi, karena tanah yang ditambang itu berada diatas tanah milik pribadi,†jelasnya.
Dijelaskan, tahun 2018 ini wilayah Parangtritis khususnya sekitar Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dari BPN Bantul. Nantinya setelah PTSL berjalan akan diketahui kawasan gumuk pasir milik Sultan Ground dan milik warga setempat. Sehingga tidak ada pilihan lain, untuk melestarikan gumuk pemerintah harus menguasai sepenuhnya. (Roy)