BANTUL, KRJOGJA.com - Selama digelar Operasi Zebra Progo 2017 di Polres Bantul sejak Kamis (02/11/2017) dan berakhir Selasa (14/11/2017), sebanyak 9.622 pelanggar peraturan lalu lintas terjaring petugas. Dari jumlah tersebut sebanyak 7.173 pelanggar langsung dikenai bukti pelanggaran (tilang) dan menjalani sidang di PN Bantul, sementara 2.449 pelanggar hanya mendapat teguran.
Target operasi (TO) meliputi sepanjang Jalan Yogya-Parangtritis dari simpang empat Druwo hingga wilayah Parangtritis dan Jalan BantulSrandakan dari simpang tiga Jodog hingga simpang tiga Sapuangin. "Selama operasi tidak terjadi kecelakaan lalu lintas skala berat serta nihil korban meninggal dunia," terang Kepala Operasi (Kaops) Zebra 2017 Polres Bantul, Iptu Sutrisno SSos.
Bagi pelanggar yang menjalani sidang di PN Bantul dikenakan denda antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 tergantung berat dan ringannya pelanggaran. Pelanggar yang dikenakan denda di PN Bantul langsung membayar di BRI lewat Kejaksaan dan dimasukkan ke kas negara.
Menurut Iptu Sutrisno, dengan digelarnya Operasi Zebra Progo 2017 mampu meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor dalam mentaati peraturan lalu lintas. Terbukti setelah digelar operasi, angka pelanggaran menurun drastis. Sementara pemohon SIM melonjak dari rata-rata 200 hingga 250 perhari meningkat menjadi rata-rata 300 hingga 350 pemohon perhari. (Jdm)