bantul

Prajurit Kodim Bantul Terima Penyuluhan Hukum dari Kodam IV

Rabu, 1 November 2017 | 13:43 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Jajaran Kodam IV Diponegoro memberikan penyuluhan hukum bagi para prajurit Kodim 0729 Bantul. Dalam kegiatan yang dilaksaakan di aula kodim setempat, Selasa (31/10/2017) tersebut juga diikuti para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kodim Bantul dan anggota Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana.

Waka Kumdam IV Diponegoro, Letkol (Chk) Herjito menegaskan, penyuluhan ini dilakukan guna memberikan pemahaman hukum bagi prajurit. Walau menjadi aparat, seorang anggota TNI tetap harus taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Tujuannya agar kita mengikuti aturan yang sudah berlaku, menghindar anggota yang belum tahu hukum agar mengerti dan tidak melakukan kesalahan. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan agar anggota bisa menyelesaikan hukum dengan bantuan Kumdam baik anggota militer atau para PNS yang sudah diikat dengan peraturan,” tegasnya.

Sebagai anggota TNI, seorang prajurit dituntut mampu menjadi teladan dalam masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadnya pelanggaran-pelangaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.

Sementara itu Kaur Luhkum Kumdam IV Diponegoro, Kapten (Chk) Alex Birawa mengungkapkan, hingga saat ini pelanggaran menonjol yang dilakukan prajurit yakni tentang penyalahgunaan narkoba dan perselingkuhan yang terjadi karena ketidakharmonisan keluarga. Bagi parajurit yang melakukan pelanggaran, mahkamah militer tal segan-segan akan memberikan sanksi tegas bahkan hingga pemecatan. (Van)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB