bantul

Polisi Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

Rabu, 4 Oktober 2017 | 17:10 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com -  Komitmen mencegah kerusakan lingkungan akibat adanya penambangan pasir dengan alat berat kembali ditunjukkan  aparat penegak hukum dari Polsek Banguntapan dan Polres Bantul. Dari area tambang pasir ditepi sungai Opak satu alat berat sudah disita Sat Reskrim Polres Bantul sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK SH, Rabu (4/10) mengatakan, penambangan pasir dengan alat berat tersebut tidak mengantongi izin. Karena ilegal, langsung menghentikan bersama jajaran Polsek Banguntapan. 

"Itu penambangan pasir tanpa dilengkapi izin. Kami langsung hentikan. Secepatnya pihak -pihak terkait dengan penambangan akan dimintai keteragan. Daerah tersebut tidak hanya kali ini saja ditambang pasirnya," ujar AKP Anggaito.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno SH mengatakan, jika penambangan dengan alat berat itu baru berjalan beberapa hari. Setiap aktivitas, alat berat itu  hanya mengangkat pasir dari dasar galian. Sementara untuk menaikkan truk dilakukan secara manual. Sebenarnya masyarakat dan operator alat berat mengetahui jika penambangan tersebut ilegal sehingga  alat berat beroperasi kadang malam hari dan baru dinaikan ke truk siang hari.

Warga disekitar lokasi penambangan kepada KRjogja.com mengungkapkan, alat berat itu beroperasasi sepekan terakhir ini. Setiap operasi ada puluhan truk datang mengambil pasir. (Roy)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB