BANTUL, KRJOGJA.com - Petugas Sat Polisi Pamong Praja Bantul akhirnya menutup penambangan ilegal di Dusun Kradenan, Srimulyo, Piyungan. Pihak penambang bakal segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan eksploitasi tanah urug tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul Anjar Arintaka mengatakan, Rabu (03/05/2017) lalu pihaknya mendatangi lokasi penambangan. Inspeksi dilakukannya setelah adanya aduan dari warga terkait gangguan akibat praktik eksploitasi gunung tersebut.
Karena di lapangan menemukan persoalan, terutama terkait persoalan sosial maka Sat Pol PP meminta operator tambang segera menghentikan sementara aktivitas pengerukan material tanah bercampur batu itu. Setelah itu pihaknya melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait praktik penambangan.
“Yang kami panggil banyak, mulai pihak penambang termasuk sejumlah warga. Sesuai rencana, besok pagi (hari ini-red) mereka kami panggil,†jelas Anjar kepada KRJOGJA.com, Kamis (04/05/2017).
Pemanggilan tersebut ditujukan pada mediasi dan klarifikasi saja. Sat Pol PP hanya ingin mengetahui sejauh mana komunikasi antara pihak penambang dan masyarakat terutama warga terdampak langsung, termasuk soal izinnya.
Sementara Sugi, warga pemilik lahan tidak jauh dari lokasi penambangan memberikan apresiasi Satpol PP Bantul. Sugi hanya salah satu warga yang mengeluhkan banyaknya batu berdiamter lebih dari dua meter menggelinding ke lahan miliknya.
Camat Piyungan Saroyo Heriyanto juga melakukan inspeksi ke lokasi tambang, Kamis (04/05/2017). Saroyo minta masyarakat tidak mudah menjual lahannya kepada penambang. Sebelum melepaskan lahannya, warga harus memperhitungkan dampak dari penambangan itu. (Roy)