bantul

Warga Temuwuh Tolak Pelantikan Pamong Desa

Jumat, 3 Maret 2017 | 17:48 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat  menggruduk Balai Desa  Temuwuh Dlingo Bantul untuk menolak pelantikan pamong desa diwilayah itu, Jumat (03/03/2017). Warga menuding ada indikasi kecurangan dalam proses seleksi pamong di Desa Temuwuh Dlingo Bantul sehingga pada akhirnya Legimin dilantik menjadi Kasi pelayanan Umum serta Purwanta juga dilantik menjadi carik desa.

Meski pelantikan sudah dilakukan namun warga bersikeras akan membawa persolaan itu ke PTUN. Persoalan seleksi pamong desa kembali memanas lantaran Camat Dlingo Bantul Tri Tujiana memberikan rekomendasi, padahal camat sebelumnya Susanto tidak mau memberikan rekomendasi dengan pertimbangan ada indikasi kecurangan.

Proses pelantikan berlangsung singkat, karena sebelum massa sampai desa, dua pamong sudah resmi dilantik Kepala Desa Temuwuh Suradi. Setelah itu, massa merangsek ke dalam kantor desa untuk menolak pelantikan. “Kami jelas tidak menerima pelantikan ini, sebenarnya siapapun yang jadi, kami  tidak masalah tetapi harus transparan,” ujar Bambang Sutopo, salah seorang warga.

Bambang mengatakan, demonstrasi kali ini yang kedua. Sebelumnya juga sudah melakukan aksi sebagai buntut ketidakpuasan warga dengan proses seleksi pamong desa. Dalam aksi sebelumnya warga dan panitia seleksi pamong desa sudah sepakat jika proses seleksi bakal diulang, namun tiba-tiba pamong dilantik dan seleksi ulang tidak dilakukan.

Pihaknya juga mempertanyakan rekomendasi yang diberikan oleh camat Dlingo. Ada dugaan rekomendasi turun setelah adanya kongkalikong dengan pihak desa. “Sejak awal proses seleksi sarat dengan kesalahan prosedur. Selain bobot nilai tidak seimbang, Tim Sembilan selaku panitia seleksi dinilai sering bongkar pasang anggota. Ini rekomendasi kedua, camat sebelumnya tidak memberikan rekomendasi karena tidak sesuai aturan, ini justru memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Camat Dlingo Bantul, Tri Tujiana mengatakan, rekomendasi camat sebelumnya dicabut atas perintah Pemkab Bantul. Karena rekomendasi itu dinilai menyalahi peraturan daerah dan peraturan menteri dalam negeri. (Roy)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB