BANTUL (KRjogja.com) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Ketut Sumdana SH MH Â menungkapkan, Â setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan pihaknya juga bakal menahan 10 tersangka penyerangan itu.Â
"Kalau polisi menahan, sudah dipastikan akan dilakukan penahanan untuk efek jera, sehingga tidak akan melakukan perbuatan itu lagi,†ujar Ketut.Â
Menurut Ketut berdasarkan peristiwa tersebut pencegahan paling efektif peran dari orangtua dan sekolah. Siswa harus diberi pemahaman jika perbuatannya sudah meresahkan siswa, orangtua dan masyarakat luas. Â "Jika tidak ada perubahan harus dilakukan penindakan sweeping, tidak saja dijalan tetapi disekolah, tidak ada tolerasi lagi," kata Ketut. Termasuk tidak boleh membawa motor atau dikeluarkan dari sekolah.Â
Sebagaimana diketahui kasus tersebut mencuat setelah salah satu siswa Muhi Yogyakarta tewas kena senjata tajam  ketika tiba tiba diserang sekelompok siswa pada saat pulang dari rekreasi di pantai Gunungkidul.
Sudah 10 orang berstatus pelajar ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terjadi di Jalan Imogiri-Panggang Dusun Lanteng Desa Selopamioro Imogiri Bantul.
Mereka adalah, K warga Suryoputran, P warga Kasihan Bantul, Km (17) warga Perumahan Candi Gebang Blok Q1, Condong Catur Depok Sleman, Nas (16) warga Jalan dr Sutomo 17 Bausasran Yogyakarta, Rs (16) warga Jalan Pajeksan  Sosromunduran Gedongtengen Yogyakarta, Mgr (16) dan Dp keduanya warga  Sukuharjo Cupuwatu 1 Purwomartani Kalasan Sleman, Sl (15) warga Jogokaryan MJ Yogyakarta, Ef (16) warga Jalan Kerto Asrama Agraria Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta serta Dd (16) warga Notoyudan Gedongtengen Yogyakarta. (Roy)