bantul

Kasus 'Ipal Bergan' Masuk Babak Baru

Selasa, 15 November 2016 | 19:10 WIB

BANTUL (KRJogja.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul sudah menyelesaikan proses pemanggilan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Dusun Bergan Wijirejo Pandak Bantul. Kini penyidik masuk tahap pendalaman kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari saksi ahli.

Kasus tersebut  terkuak setelah Kejari Bantul menemukan adanya dugaan penyelewengan proyek tahun 2012 itu. Sementara sejumlah fakta baru justru  mencengangkan, karena dana Rp 350 juta tidak hanya untuk membangun IPAL. Tetapi dialokasikan untuk memperbaiki jalan dan mendirikan gardu poskamling di kampung.

Ketua RT 02 Dusun Bergan Wijirejo Pandak Bantul Trubusono, Selasa (15/11) mengatakan,  setelah proyek pembangunan IPAL selesai, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) langsung dibubarkan. Setelah itu, lahirlah Kelompok Pengguna dan Pemanfaat (KPP) IPAL. Organisasi itu berisi orang –orang yang bertugas melakukan kontrol keberadaan IPAL termasuk menangani jika terjadi persoalan.

Trubusono mengungkapkan, keberadaan IPAL bagi warga Bergan sangat menguntungkan.  Karena warga bisa membuang limbah  ditempat semestinya. Sehingga dalam proses pembangunannya jumlah  penerima juga lebih banyak dari ketentuan.  Dari jatah awal 81 Kepala Keluarga menjadi 101. “Awalnya kan dari ketentuan  IPAL itu diperuntukkan bagi 81 KK, tetapi ada tambahan lagi. Sehingga jumlah total menjadi 101,” jelasnya.

Penambahan jumlah penerima itu dilakukan lantaran anggaran masih tersedia. Selain itu warga juga menyambut positif dengan program tersebut. Tetapi pengerjaan tambahan dilakukan setelah warga penerima 81 itu selesai dikerjakan. Selain itu, setelah IPAL selesai mucul inisiatif ada tawaran sejumlah fasilitas dusun diperbaiki. Mulai pengcoran jalan, pendirian gardu poskamling, sampai pada sumbangan  Posyandu.  “Dari keseluruhan itu nominalnya, sekitar Rp37 juta,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Ketut Sumedana,  Selasa (15/11) menjelaskan,   penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan  jadi celah  melakukan penyelewengan. Dengan anggaran yang ditetapkan sebelumnya, pelaksana program mestinya melaksanakan  sesuai ketentuan. Jika ada kegiatan diluar rencana itu perlu dipertanyakan. (Roy)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB