BANTUL (KRJogja.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul sudah menyelesaikan proses pemanggilan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Dusun Bergan Wijirejo Pandak Bantul. Kini penyidik masuk tahap pendalaman kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari saksi ahli.
Kasus tersebut terkuak setelah Kejari Bantul menemukan adanya dugaan penyelewengan proyek tahun 2012 itu. Sementara sejumlah fakta baru justru mencengangkan, karena dana Rp 350 juta tidak hanya untuk membangun IPAL. Tetapi dialokasikan untuk memperbaiki jalan dan mendirikan gardu poskamling di kampung.
Ketua RT 02 Dusun Bergan Wijirejo Pandak Bantul Trubusono, Selasa (15/11) mengatakan, setelah proyek pembangunan IPAL selesai, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) langsung dibubarkan. Setelah itu, lahirlah Kelompok Pengguna dan Pemanfaat (KPP) IPAL. Organisasi itu berisi orang –orang yang bertugas melakukan kontrol keberadaan IPAL termasuk menangani jika terjadi persoalan.
Trubusono mengungkapkan, keberadaan IPAL bagi warga Bergan sangat menguntungkan. Karena warga bisa membuang limbah ditempat semestinya. Sehingga dalam proses pembangunannya jumlah penerima juga lebih banyak dari ketentuan. Dari jatah awal 81 Kepala Keluarga menjadi 101. “Awalnya kan dari ketentuan IPAL itu diperuntukkan bagi 81 KK, tetapi ada tambahan lagi. Sehingga jumlah total menjadi 101,†jelasnya.
Penambahan jumlah penerima itu dilakukan lantaran anggaran masih tersedia. Selain itu warga juga menyambut positif dengan program tersebut. Tetapi pengerjaan tambahan dilakukan setelah warga penerima 81 itu selesai dikerjakan. Selain itu, setelah IPAL selesai mucul inisiatif ada tawaran sejumlah fasilitas dusun diperbaiki. Mulai pengcoran jalan, pendirian gardu poskamling, sampai pada sumbangan Posyandu. “Dari keseluruhan itu nominalnya, sekitar Rp37 juta,†jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Ketut Sumedana, Selasa (15/11) menjelaskan,  penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan jadi celah melakukan penyelewengan. Dengan anggaran yang ditetapkan sebelumnya, pelaksana program mestinya melaksanakan sesuai ketentuan. Jika ada kegiatan diluar rencana itu perlu dipertanyakan. (Roy)