BANTUL (KRjogja.com) - Praktik penambangan gumuk pasir di Dusun Mancingan Desa Parangtritis Kretek Bantul akhirnya dihentikan, Senin (14/11/2016). Pengerukan pasir laut yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir ini dilakukan dengan sangat rapi.
Bahkan aparat penegak hukum sampai tidak tahu jika sudah terjadi pengambilan pasir secara ilegal.
Sementara Polres Bantul langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dalam dibalik kasus penambangan pasir ilegal itu. Bahkan pihak kepolisian langsung memasang police line dilokasi penambangan.
Baca Juga : Ada Beking di Penambangan Gumuk Pasir
Kepala Dukuh Mancingan Desa Parangtritis Kretek Bantul, Handri Sarwoko dengan tegas mengatakan penambang sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada warga Mancingan. Bahkan sejak Juli lalu pihaknya sama sekali diminta persetujuan penambang untuk mengeruk pasir tersebut.
“Dahulu setelah pengerukan berlangsung sebulan saya peringatkan, karena melanggar. Tetapi penambangan kembali dilakukan sampai saat ini,†ujarnya. Dijelaskan selama ini pihaknya tidak pernah mendekat kawasan gumuk tersebut. Sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya penambangan gumuk setinggi sekitar hingga 50 meter itu.
Pihaknya sama sekali tidak mengetahui identitas pihak penambang. “Saya sama sekali tidak tahu siapa yang menambang, tetapi lahan sekitar 1.300 meter itu bersertifikat atas nama warjini,†ujarnya.
Sementara akses keluar masuk truk pengangkut pasir memanfaatkan rumah warga. Rumah tersebut milik Yatmanto, yang sudah tidak dipakai. “Yang 1.300 meter itu milik pribadi warga saya. Itu dibuktikan dengan adanya leter C, sisanya tidak tahu jika tidak melihat peta,†jelasnya.