BANTUL (KRjogja.com) -  Belasan orang sudah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan  penyelewengan proyek pembangunan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Bergan Desa Wijirejo Pandak Bantul. Â
Kasi Pidsus Kejari Bantul, Setiono SH, Selasa (8/11) mengatakan, Â penyidik memang sudah memangil belasan orang dalam kasus tersebut. Mulai dari perangkat Desa Wijirejo Pandak Bantul, Kepala Dusun Bergan, pekerja termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum Bantul. Â
"Hari ini tadi, (Selasa 08/11/2016-red) dari pengurus KSM ada juga yang kami panggil. Kami bakal memanggil pihak toko besi sebagai tempat belanja material untuk dimintai keterangan. Pemilik toko besi juga akan kami panggil untuk didengar keterangannya, karena toko tersebut sebagai pemasok meterial,"ujarnya.
Meski belasan orang sudah dipanggil, termasuk dari pengurus KSM, namun Kejari belum bisa menentukan dalang dibalik penyelewengan proyek IPAL komunal tersebut. "Kasus ini terus kami dalami, terutama mendengar  keterangan dari para saksi, soal tersangka belum ada bayangan, tunggu saja," ujar Setiono. Sejauh ini penyidik Kejari Bantul sudah menyita barang bukti berupa nota pembelian material proyek IPAL tahun 2012 itu. (Roy)
 Â