BANTUL (KRjogja.com) - Berbagai terobosan gencar dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk mengcegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli). Langkah awal agar pungli bisa dihindari pembenahan dilakukan dari intern kejaksaan. Konsep pencegahannya dengan menerapkan sistem yang membatasi pegawai kejaksaan bertemu dengan masyarakat secara langsung dalam memberikan pelayanan. Semakin panjang birokrasi yang mesti ditempuh untuk sebuah keperluan jadi celah praktik pungli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Ketut Sumedana SH MH didampingi Kasus Pidsus Kejari Bantul, Setiono SH, Kamis (27/10/2016) mengatakan, sekarang ini jajarannya sedang merancang pembayaran bukti pelanggaran (tilang) dengan sistem online. Program tersebut akan segera diluncurkan pertengahan November mendatang. Ketut Sumedana menjelaskan, dengan konsep itu memang sangat efektif mencegah terjadinya pungli.
“Semakin sering bersinggungan dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan, itu yang menjadi pemicu terjadinya pungli, oleh karena itu kami berusaha membuat semua jadi sederhana,†ujar Ketut Sumedana, Kamis (27/10/2016).
Dengan penerapan pembayaran tilang sistem online ini masyarakat tinggal menyetor uang sesuai besaran denda. Bukti pembayaran itu langsung bisa dipakai untuk mengambil surat yang disita dalam pelanggaran itu. Selain efisien waktu, program ini untuk mendorong masyarakat menghindari pungli. Bahkan Kejari Bantul juga menerapkan sistem sistem delivery tilang. (Roy)  Â