bantul

Perusahaan Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Selasa, 4 Oktober 2016 | 15:50 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul terus mendorong perusahaan menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek. Dengan kebijakan itu  warga penyandang difabel di Kabupaten Bantul dapat teberdayakan.

“Dengan lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga kedudukan penyandang disabilitas sebagai subjek (diakui keberadaannya-red) yaitu manusia bermartabat yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Sebuah perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 harus memasukkan satu kaum difabel didalamnya,” ujar Kepala  Disnakertrans Bantul  Susanto ditemui di Kantor Balai  Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD), Selasa (04/10/2016).

Susanto mengatakan, di Bantul ini terdapat 560 perusahan. Dari jumlah itu sekitar 150 perusahaan pekerjanya mencapai ratusan bahkan sampai ribuan orang. Ditegaskannya, merujuk undang-undang yang ada mestinya perusahaan perusahaan itu juga memberi kuota bagi penyandang difabel.

“Jika setiap perusahaan ada ketentuan 100 tenaga kerja harus ada 1 difabel. Tentu ada ratusan  difabel di Bantul bisa terserap didunia kerja,” tegasnya.

Sementara Kepala BRTPD Dinas Sosial DIY Slamet SSos MSi, mengungkapkan, sejumlah keterampilan diberikan kepada penyandang disabilitas. Mulai menjahit, kerajinan kulit, sarung tangan hingga menata rambut hingga teknisi komputer. “Kami siapkan semuanya agar mereka bisa mandiri ketika kembali ditengah masyarakat,” ujarnya. (Roy)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB