bantul

Masih Banyak Ditemukan Kendaraan Angkutan Tidak Uji Kir

Senin, 7 Agustus 2023 | 20:58 WIB
Petugas menjaring kendaraan angkutan barang untuk diperiksa. (Foto : Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY berkolaborasi dengan Dishub Bantul, Polres Bantul, Jasa Raharja dan Samsat Bantul melakukan operasi penegakan hukum berkaitan dengan upaya menekan angka pelanggaran lalu-lintas yang bisa berdampak terjadinya kecelakaan lalu-lintas, Senin (07/08/2023). Operasi penegakan hukum gabungan tersebut digelar di bunderan Jalan Bantul - Srandakan depan Kantor Srandakan. Sasaran utamanya kendaraan angkutan, terutama truk yang tidak uji kira, over dimensi over loading (ODOL).

Operasi tersebut dikoordinir Kabid Pengendalian Operasi Lalu lintas Dishub DIY , Sigit Wahyu diperkuat Kasi Dal Ops dan Pengendalian Parkir Agus Utomo dan Nur Seta. Dalam operasi tersebut petugas Dishub melakukan pemeriksaan kendaraan yang melanggar uji dan ODOL, petugas Polri memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan, termasuk sepeda motor.

Sedangkan petugas Samsat dan Jasa Raharja kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Di lokasi Operasi bisa dilayani membayar pajak tahunan.

[crosslink_1]

Dari Operasi yang berjalan sekitar 1 jam tersebut, petugas Dishub menjaring 28 kendaraan angkutan, terutama truk angkutan pasir. Dari jumlah tersebut, yang melakukan pelanggaran habis masa uji atau kir 18 kendaraan, tanpa buku uji 9 kendaraan dan dimensi kendaraan ada 1 kendaraan. Pengendara yang terjaring melakukan pelanggaran wajib menjalani sidang di PN Bantul 24 Agustus 2023.

Menurut Agus Utomo, sebetulkan pelanggaran kendaraan angkutan masih sangat banyak. Hal tersebut terbukti dengan operasi penegakan hukum selama 1 jam saja bisa menjaring 28 kendaraan angkutan yang melakukan pelanggaran. Termasuk pelanggaran ODOL yang sering menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.

Diungkapkan, over dimensi over loading adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkutan kendaraan tidak sesuai dengan standart produksi pabrik (modifikasi) dan kondisi dimana kendaraan angkutan muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. "Over Dimension Over Loading dinilai sangat merugikan pemerintah maupun masyarskat," pungkas Agus. (Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB