bantul

Dandim Bantul Letkol Arif Hermad Minta Prajurit Netral di Pemilu 2024

Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:50 WIB
Dandim 0729 Bantul Letkol Inf Arif Hermad SIP (Judiman)

Krjogja.com - Bantul - Dandim 0729 Bantul Letkol Inf Arif Hermad SIP menekankan kepada semua prajurit di jajaran Kodim 0729 Bantul, agar menjaga netralisasi TNI pada Pemilu 2024.

Kepada wartawan Kamis (24/8) Dandim 0729 Bantul mengatakan, saat ini sudah memasuki tahun politik dan beberapa bulan lagi diselenggarakan Pemilu 2024, karena itu TNI harus benar-benar berlaku netral , tidak memihak kepada partai apapun." Kami tugasnya memback up Polisi untuk pengamanan terselenggarakan Pemilu agar berjalan kondusif dan sukses," paparnya.

Ditegaskan, ada lima perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang wajib ditaati prajurit TNI di Pemilihan Umum 2024. Yakni, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

"Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Lalu, tidak memberikan tanggapan , komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey," tegasnya.

Dandim menegaskan akan menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung. "Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Amanah tersebut agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI," imbuhnya.

Karena itu anggota Kodim 0729 Bantul dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat, secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu. Juga dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI. Hingga dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara. (Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB