"Bantul tidak terpengaruh dengan dibukanya kembali TPST Piyungan . Karena kami memilih opsi mengolah sampah secara mandiri dan paripurna," ungkap Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Menurut Abdul Halim, Bantul sudah berketetapan untuk menyelesaikan masalah sampah di wilayah Bantul sendiri. Jadi rancangan sistem pengolahan sampah di Bantul itu sudah mengarah kepada penyelesaian sampah di kalurahan- kalurahan .
"Maka kenapa lalu di setiap pedukuhan ada sistem pengolahan sampah. Dengan tersedianya anggaran Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan (P2BMP) sebesar Rp 50 juta per pedukuhan sebagian pemanfaatannya boleh untuk pengolahan sampah. Artinya Bantul sudah tidak mengandalkan menyetor sampah ke TPST di Piyungan," imbuhnya.
Baca Juga: Jual Sayur dan Jamur, Siswa SMK di Gunungkidul Sukses Raup Omset Rp 100 Juta Perbulan
Lebih lanjut menurut Bupati, Bantul menuju penyelesaian sampah secara paripurna tahun 2025. "Nah perkara TPST Piyungan dibuka kembali secara terbatas itu kewenangan Pemerintah DIY yang barangkali membuka ruang untuk kota. Kita maklum kota tidak ada tempat untuk pembuangan sampah," tuturnya.
Gubernur sendiri sudah memerintahkan agar Bupati/ Walikota supaya lebih mandiri dalam pengelolaan sampah. Maka di Bantul muncul regulasi diantaranya SK Buputi yang didalamnya menginstruksikan kepada kalurahan- kalurahan untuk melakukan refokusing APBDes untuk memastikan sistem pengelolaan sampah di tingkat kalurahan. Dengan itu sudah menuju penyelesaian yang permanen . Kalurahan terdiri dari pedukuhan - pedukuhan yang sudah ada anggaran. Kalau sekenario ini berhasil berarti permasalahan sampah sudah selesai di tingkat kalurahan.
Juga disarankan , setiap rumah membuat jugangan, seperti nenek moyang kita dahulu yang telah mencontohkan tentang penanganan sampah zaman dulu. (Jdm)