bantul

Puluhan Tahun Mengalami KDRT dan Kekerasan Seksual, Istri Laporkan Suami

Jumat, 6 Oktober 2023 | 19:25 WIB

Krjogja.com - BANTUL - Perempuan berinisial RK (40) warga Giripurwo Kulonprogo melaporkan suaminya, HK (43) atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Dalam pernikahannya selama 16 tahun, RK sering mendapat perlakuan kasar dari sang suami yang merupakan pecatan TNI tersebut. Tak hanya kekerasan secara fisik maupun psikis saja, ibu dua orang anak ini juga mengalami kekerasan seksual.

RK menceritakan, sejak awal perkenalan dulu perangai keras dan kasar memang sudah terlihat dari HK. Bahkan pernikahan antara keduanya juga sebuah paksaan dari HK, karenakan jika RK tidak mau dinikahi maka ia mengancam akan membunuh.

Awal penderitaan RK bermula saat HK mengajaknya untuk pergi dari Giripurwo ke Jakarta. Di rantau inilah perangai HK yang sesungguhnya benar-benar terlihat.

”Ia sering mabuk-mabukan. Kalau sedang mabuk mengeluarkan kata-kata kasar dan sering melakukan kekerasan fisik,” kata RK di Kantor Hukum Jogja Reincarnation Justicia, Jumat (10/06/2023).

Tekanan yang dialami RK semakin tinggi pada tahun 2007. HK bahkan pernah ingin mencoba menyembelih leher RK di atas sebuah ember dengan menggunakan golok. Suami ini juga membawa anak mereka pergi dimana saat itu usia anak masih 40 hari.

Pada tahun 2013 HK membakar barang-barang RK karena ia meminta uang Rp 5.000.000, dimana mana uang yang diminta sudah diberikan. RK juga pernah direndam oleh suaminya di kolam renang sebuah hotel di Yogyakarta dari pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pada tahun 2019, HK pernah meminta uang Rp 30.000.000 kepada istrinya itu sehingga RK dipaksa menjual tanah orangtuanya. “Jika sudah marah, tidak segan-segan di depan orangtua saya. Bahkan sampai orangtua terluka saat melindungi saya,” ungkapnya.

Perlakuan kasar tersebut juga berlanjut pada kekerasan seksual. HK tak jarang meminta sang istri untuk melayani hasratnya dengan cara-cara yang tidak wajar.

Puncaknya terjadi September lalu, saat itu RK mondok di rumah sakit karena mengalami asam lambung. Di rumah sakit pun HK masih sempat menganiaya istrinya dengan menampar, meludahi bahkan hingga menekan jarum infus yang terpasang di tubuh RK.

“Ia memaksa pulang ke rumah di Giripurwo. Dalam kondisi saya masih sakit ia memukuli wajah dan lengan hingga memar,” terangnya.

Karena tidak kuat dengan penderitaan yang dialaminya, RK akhirnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Kulonporgo. Ia terpaksa pergi dari rumah untuk menghindari tindak kekerasan yang dilakukan sang suami untuk kesekian kalinya.

Kuasa hukum RK, Thomas Nur Ana Edi Dharma menegaskan laporan telah dibuat pada 28 September 2023 lalu dengan nomor LP/B/76/IX/2023SPKT/POLRES KULON PROGO/ POLDA D.I YOGYAKARTA. “Saat ini upaya perlindungan hukum RK ditangani Jogja Reincarnation Justicia Law Office yang kemudian sudah memohon perlindungan hukum dan dukungan atas kejadian yang dialami RK kepada berbagai institusi, salah satunya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terangnya.

Thomas yang juga Direktur Jogja Reincarnation Justicia Law Office ini mengatakan HK juga telah menelantarkan RK dan tidak dinafkahi selama kurang lebih 10 tahun. Selain itu RK kini tak bisa menemui kedua anaknya lantaran mereka dibawa pergi oleh HK.

Ia meminta Polres Kulonprogo bertindak tegas atas kasus yang dialami klinnya itu. “HK sebagai pelaku harus dikenakan hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggan dimana perbuatan HK diancam dalam Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49,” tegasnya. (Van)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB