KRjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bantul serta Kementerian Agama (Kemenag) Bantul, di ruang kerja Bupati Bantul, Kamis (12/10).
Penandatanganan tersebut dalam upaya mewujudkan komitmen untuk meningkatkan sinergitas dan kerjasama yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
Menurut Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih, pemerintah daerah tidak dapat mengurus semua urusan masyarakat, sehingga perlu adanya sinergi untuk membantu kesejahteraan masyarakat Bantul melalui beberapa instansi tersebut.
Sedangkan Roy Robert Edison Bonay, AP, MM selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bantul berharap agar penandatanganan nota kesepatakan dan rencana kerja ini ke depan dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul, karena nantinya akan ditindaklanjuti dengan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Remaja Jompo? Kenali Penyebab dan Cara Pencegahan Nyeri Otot dan Persendian di Kalangan Pelajar
"Pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Bantul juga perlu dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk, sebagaimana yang dilakukan oleh BBPOM," ungkap Roy.
Sementara Bagus Heri Purnomo, S.Si.,Apt selaku Kepala Balai Besar POM Yogyakarta mengatakan, BPPOM secara berkelanjutan telah melakukan pengawasan premarket serta postmarket dalam upaya mengawasi peredaran obat dan makanan di Kabupaten Bantul.
Premarket dimulai dengan melakukan pendampingan dan pembinaan dalam rangka sertifikasi dan perizinan produk, sedangkan untuk postmarket dilakukan pengawasan pada obat dan makanan setelah mendapatkan izin edar dan setelah beredar di masyarakat.
“Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan obat dan makanan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Bantul”, pungkas Bagus. (Jdm)