KRjogja.com, BANTUL - Seorang residivis yang pernah keluar masuk penjara berinisial WDY alias Ndabel (55) alamat Bambanglipuro tetapi tinggal di Sleman ditangkap Polisi setelah diketahui mencuri uang dalam kotak infak di Masjid Nurul Amin, Puluhan Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul.
Saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin ( 30/10), pelaku mengaku tentang berbuatannya tersebut.
Menurut Panit Reskrim Polsek Srandakan Ipda Hono Pribadi, kejadian tersebut berawal ketika tersangka masuk masjid dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka beraksi mencongkel kotak infak dan mengambil uangnya.
Kejadian tersebut diketahui warga saat akan berjamaah subuh yang kemudian dilakukan pelacakan dan melapor ke Polsek Srandakan.
Dari pelacakan kejadian tersebut, sesuai gambar yang terekam CCTV, pencurian kotak infak tersebut dilakukan oleh seorang laki- laki yang memakai jaket berwarna hitam, dibagian depan terdapat tulisan berwarna putih.
Selain di Masjid Nurul Amin, kejadian yang sama juga terjadi di Masjid An Nur Gunturgeni Srandakan, yakni kotak infak dirusak dan diambil uangnya.
Dari perolehan data tersebut kemudian petugas Polsek Srandakan segera melakukan pelacakan tersangka dan berhasil menemukan dan menangkapnya pada saat tersangka berada di kawasan Pantai Parangkusumo Kretek.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Srandakan.
Hasil pengembangan pemeriksaan penyidik, tersangka pernah melakukan pencurian di Masjid An Nur Gunturgeni.Tersangka merupakan Residivis dan tahun 2015 pernah melakukan pencurian di Kasihan dan dijatuhi hukuman 7 bulan.
Tahun 2016 pernah melakukan pencurian di Kretek dijatuhi hukuman 5 bulan. Kini WDY terancam akan kembali masuk bui. ( Jdm )