KRjogja.com, BANTUL - Dinas Kebudayaan ( Kundha Kabudayan ) Kabupaten Bantul melaunching Sistem Mendaftarkan Online Nomor Induk Kebudayaan (Simonik) di Pendapa Pemda II Manding Bantul, ditandai dengan pemukulan kempul oleh Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto SSos MM, Jumat (3/11).
Nugroho menjelaskan, Simonik adalah salah satu pelayanan dari Dinas Kebudayaan Bantul untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Nomor Induk Kebudayaan (NIK), yang selama ini dilakukan secara manual.
Sehingga prosesnya diawali dengan pengurusan yang harus datang ke Kantor Dinas Kebudayaan Bantul.
"Dengan pelayanan Simonik ini nantinya masyarakat yang akan mengurus NIK tidak lagi harus datang ke Kantor Dinas Kebudayaan.
Tetapi ketika sudah legalitas dari Dukuh, Kalurahan atau Kapanewon langsung diupload atau diunggah saja," jelas Kepala Dinas Kebudayaan Bantul.
Menurut Nugroho, yang dimintakan NIK semua objek kebudayaan, tidak hanya menyangkut tentang salah satu jenis objek kebudayaan saja, seperti kesenian saja.
Baca Juga: Gunung Slamet Status Waspada, Warga Banyumas Gelar Tradisi Gandulan
Tetapi semua hal yang menyangkut objek budaya seperti musium, sanggar dan lainnya bisa diupload akan terlayani disini.
Tentang objek budaya di Bantul yang terdata hingga saat ini sudah mencapai sekitar 1.400 objek budaya. Dari jumlah objek budaya tersebut paling banyak dari kesenian, seperti jathilan, keroncong, campur sari, karawitan dan sejenisnya.
Tetapi potensi yang ada belum bisa dipetakan, karena banyak kegiatan kesenian atau kebudayaan yang aktif di masyarakat, tetapi tidak melapor atau tidak termonitor oleh Dinas Kebudayaan Bantul.
"Karena itu, dengan kemudahan kepemilikan NIK ini harapannya ke depan semua objek kebudayaan tercatat di Dinas Kebudayaan," tandasnya.
Dengan mempunyai NIK juga bisa membuka kemudahan memperoleh pembinaan maupun bantuan. Lounching sistem pendaftaran online Nomor Induk Kebudayaan kemarin diikuti sekitar 100 pelaku objek kebudayaan, dari kesenian, musium, sanggar dan lainnya. (Jdm)