Krjogja.com, BANTUL - Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta SIK, mengingatkan kepada seluruh personel di jajaran Polres Bantul, agar tetap menjaga netralitas saat melaksanakan tugas pengamanan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kapolres Bantul menegaskan pada upacara pagi, Rabu (6/12/2023), penekanan netralitas itu patut dilakukan, sehingga seluruh personel mulai dari tingkat Polres hingga Polsek, bisa fokus dalam pengamanan Pemilu 2024, tanpa adanya intervensi dari pihak lain yang memiliki kepentingan.
"Saya terus mengingatkan personel Polri di Bantul, agar menjaga netralitas dalam pengamanan Pemilu 2024," kata Michael.
Baca Juga: Cairan Manusia Silver Berbahaya, Begini Kata Dosen MIPA UGM
Menurutnya, sikap netral itu harus dimiliki setiap polisi dalam mengawal Pemilu serentak 2024, dimana menurutnya hal tersebut sudah diatur sesuai regulasi tentang netralitas personel Polri.
Tidak hanya menjaga sikap untuk netral, Michael juga mengingatkan jajaran tidak menggunakan fasilitas dinas untuk mendukung pasangan calon tertentu.
"Untuk menjaga netralitas Pemilu tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan simbol-simbol atau fasilitas dinas untuk mendukung salah satu partai atau pasangan calon," tegas Kapolres.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 6 Desember 2023 di RCTI, Terungkap Identitas Bas Sebenarnya
Salah satu aturan yang mengatur netralitas polisi itu telah tertuang dalam UU Nomor 2/2002 tentang Polri, dimana pada pasal 28 ayat (1) berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sementara itu pada ayat (2) yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut telah jelas dicantumkan bahwa anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
"Polri dituntut untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib , terkendali, selama masa pemilihan umum," ujarnya.
Baca Juga: Mau Beli Tiket KA Secara Go Show? Begini Cara Mudahnya
Dalam menjalankan tugas menjaga pengamanan pemilu, kata Michael personel Polri selalu diingatkan untuk tetap menjalankan tugas utama yaitu preemtif atau pembinaan kegiatan-kegiatan positif bagi masyarakat, preventif atau pengendalian dan pengawasan, serta represif yaitu penegakan hukum.
"Saya minta seluruh personel juga tidak lupa menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama melaksanakan tugas," pungkasnya. (*)