Krjogja.com - BANTUL - Korban kecelakaan laut , Muhammad Faizal (14) salah satu santri dari Pondok Pesantren KH Ahmad Dahlan (MTSN Muhammadiyah Surakarta yang hanyut di laut Parangtritis Kretek Bantul, sejak Kamis (10/12/2023) lalu.
Jenazahnya ditemukan di laut wilayah Depok, atau arah barat 2 Km dari lokasi kejadian, sekitar pukul 13.30 Senin (11/12/2023).
Menurut Kabag Binops Ditpolair Polda DIY AKBP Bayu Herlambang, penemuan jenazah korban tepat pada hari ke- 5 operasi pencarian korban yang dilakukan Tim SAR Gabungan dari SAR Linmas, SAR Airud Polda DIY, Basarnas dan masyarakat nelayan, juga berkoordinasi dengan stake holder maritim terpadu.
Baca Juga: BSI Yogyakarta Gelontor UMKM Gunungkidul Sebesar Rp 90 Miliar
Kamis (10/12/2023) lalu, tiga santri dari Pondok Pesantren Ahmad Dahlan Surakarta masing- masing Muhammad Faizal (14), Aditia Sofyan Ansori (14) dan Muhammad Adi Dwi Irawan (14) mandi di laut Parangtritis. Mereka diseret ombok ke tengah laut.
Kedua korban Muhammad Adi dan Aditia Sofyan berhasil diselamatkan petugas SAR gabungan yang bertugas di Parangtritis.
Tetapi korban Muhammad Faizas tidak bisa diselamatkan dan hanyut ke tengah laut. Hari itu juga Tim SAR Gabungunan melakukan pencarian di laut.
Baca Juga: Apes! Maling Ayam Tinggalkan Sepeda Motor
Senin kemarin, bertepatan dengan hari ke-5, sejak terjadinya musibah, korban Muhammad Faizal berhasil ditemukan , tetapi sudah tak bernyawa lagi.
Korban waktu itu datang ke Parangtris dalam rangka rekreasi akhir tahun bersama rombongan, menggunakan bus dan sampai di Pantai Parangtritis pukul 09.30 WIB. Rombongan berjumlah 58 orang yang terdiri dari 43 siswa dan 15 pendamping.
Sampai di lokasi pantai mereka melakukan foto bersama bergiliran putra dan putri.
Tetapi pada saat giliran santri putri sedang berfoto, ada sejumlah siswa putra yang mandi di laut, yang kebetulan di wilayah berpalung. Ada tiga siswa yang hanyut terseret ke tengah laut. Satu korban yakni Muhammad Faizal tidak berhasil ditolong dan baru ditemukan pada hari ke- 5, tetapi sudah tak bernyawa.
(*)