bantul

Polres Bantul Sudah Amankan 830 Knalpot Brong

Senin, 22 Januari 2024 | 12:45 WIB
Peserta kampanye pengguna knalpot brong terjaring operasi (Judiman)


Krjogja.com - Bantul - Polres Bantul akan terus melakukan tindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Termasuk pengguna sepeda motor yang mengikuti kampanye metode rapat umum.

"Kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang kedapatan menggunakan knalpot brong, ditindak saat kegiatan Gatur pagi dan sore. Tidak ada toleransi untuk kendaraan berknalpot brong," tegas Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

"Hingga Minggu (21/1) total ada 830 knalpot brong yang kita amankan. Langkah dan upaya yang terus dilakukan, semata-mata untuk memerangi penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang didominasi kendaran sepeda motor. Selain itu, banyak keluhan dan laporan dari msyarakat kepada polisi mengenai ketidaknyamanan gegara bunyi knalpot brong. Memang untuk penanganan knalpot brong, menjadi atensi dari Kapolda, kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini," ucap Jeffry.

Dampak dari penggunaan knalpot brong, akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Polres Bantul tidak bosan-bosannya mengingatkan dan menegaskan larangan penggunaan knalpot brong. “Memang tidak menjadi faktor utama terjadi kecelakaan, namun dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat,” terang Jeffry.

Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang. Larangan knalpot brong ini tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106. "Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tandas Jeffry. ( Jdm )

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB