Krjogja.com - Bantul - Sebanyak 42 orang tahanan Polres Bantul dan Polsek se Bantul ikut menggunakan haknya melakukan pemungutan suara Rabu (14/2).n Jumlah pemilih ada 42 orang, dengan rincian 21 tahanan Polres dan sisanya tersebar di Polsek se Bantul, satu tahanan tidak bisa mengikuti di Polres Bantul karena tidak terdaftar dalam DPT.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, proses pencoblosannya tidak berlangsung di TPS khusus, melainkan para tahanan yang melakukan pencoblosan melalui mekanisme di petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat.
Dalam pelaksanaannya, Polres Bantul berkoordinasi dengan KPU yang bertugas memfasilitasi proses pemungutan dan perhitungan suara para tahanan. KPU menyiapkan 6 petugas KPPS untuk pelaksanaan pencoblosan.“Teknisnya petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS datang ke Polres untuk mendatangi tahanan. Setelah itu baru dilakukan pemungutan suara,” ujar Jeffry.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 21 tahanan yang menggunakan hak pilihnya, namanya terdaftar di tiga TPS di Bantul, yakni TPS 28 ada 5 orang, TPS 29 ada 8 orang dan TPS 14 ada 8 orang. "Kalau untuk Polres pencoblosan dimulai pukul 11.00 " kata Jeffry.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para tahanan terkait tata cara pencoblosan dan untuk logistik Pemilu sudah siap di Polres Bantul. "Polri menjamin tahanan yang berada di Mapolres Bantul menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan," pungkasnya. ( Jdm )