KRjogja.com - BANTUL - Sabtu (24/2/2024) yang akan datang di Bantul dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yakni di TPS 69 di Kalurahan Banguntapan, TPS 34 Tamanan (Banguntapan), TPS 16 Sitimulyo, TPS 09 Srimartani (Piyungan) dan di TPS 03 Tirtonirmolo (Kasihan). Dengan ada pemungutan suara ulang di Bantul tersebut, jajaran Polres Bantul siap melakukan pengamanan.
"Kami siap melakukan pengamanan dengan jumlah personel sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan," ungkap Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Baca Juga: Satoru Mochizuki Menjadi Harapan Sepak Bola Putri Indonesia
Sementara menurut Ketua KPU Bantul Joko Santoso, dilakukannya pemilihan ulang di 5 TPS wilayah Bantul tersebut, merujuk UU Pemilu pasal 372 dan 373, pemungutan suara ulang di TPS wajib dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat hal yang mengharuskan pemilihan diulang.
Menurut Joko, ada beberapa point yang menyebabkan pemilihan diulang, diantaranya adanya pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ( DPT). "Jadi tidak ada pemilih luar yang kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, atau tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb," paparnya.
Baca Juga: Ini Rahasia Komeng 'Uhuy' Bisa Menang di Pemilihan DPD RI Jabar
Berdasarkan kejadian tersebut, PTPS merekomendasikan kepada PPS untuk melakukan pemungutan suara ulang. Selanjutnya PPS berkoordinasi dengan pengawas dan PPK untuk mengusulkan dilakukan pemilihan ulang.
Mengenai kesiapan logistik untuk pemilihan ulang, ketua KPU Bantul memastikan semuanya sudah siap. Karena sebelumnya memang sudah ada anggaran logistik khusus untuk pemilihan ulang.(Jdm)