Krjogja.com - BANTUL - Keterpurukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai akibat dari Covid- 19 adalah realita yang terjadi di masyarakat sampai saat ini dan memerlukan tindakan segera oleh pemerintah untuk menyelamatkan UMKM korban Covid-19, agar tidak terjadi penambahan PHK yang lebih meluas.
Menurut Ketua Solidaritas UMKM Korban Covid-19 DIY Ir Prasetyo Atmosutijo MM di Wojo Sewon Bantul, Sabtu (9/3/2024), kondisi tersebut diperparah dengan maraknya upaya-upaya penyitaan atau pelelangan aset jaminan UMKM korban Covid-19 oleh para pemberi pinjaman, seperti perbankan.
"Maka kami meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar segera menuntaskan penyelesaian masalah UMKM korban Covid-19, seperti yang pernah dijanjikan pemerintah pusat, akan menghapuskan kredit macet UMKM korban Covid-19 dengan plafon maksimal Rp 5 M yang mengacu UU Nomor Tahun 2023 dan akan mengeluarkan PP terkait dengan UU tersebut," ungkap Prasetya.
Baca Juga: 5 Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 2024, Klik di Sini!
Juga dalam rapat resmi Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi UKM RI pada 23 November 2023, disepakati UMKM akan dilindungi dan dituntaskan masalahnya, tidak dilakukan penyitaan atau pelelangan aset jaminan oleh para pemberi pinjaman.
Tetapi saat ini banyak UMKM dicekam rasa takut karena mendapat tekanan dan ancaman dari pemberi pinjaman. Bahkan ada yang bunuh diri dan percobaan bunuh diri.
"Maka jika permasalahan ini tidak segera ditangani pemerintah, akan menjadi permasalahan yang mengganggu perkembangan UMKM di Indonesia, dan jika tidak ada perhatian dari pemerintah, pelaku intimidasi yang mencoba melakukan sita aset jaminan akan kami lawan, "ungkap Rajendra Baskara ,wakil ketua UMKM korban Covid-19 DIY.
Juga dalam rapat resmi Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi UKM RI pada 23 November 2023, disepakati UMKM akan dilindungi dan dituntaskan masalahnya, tidak dilakukan penyitaan atau pelelangan aset jaminan oleh para pemberi pinjaman.
Tetapi saat ini banyak UMKM dicekam rasa takut karena mendapat tekanan dan ancaman dari pemberi pinjaman. Bahkan ada yang bunuh diri dan percobaan bunuh diri.
"Maka jika permasalahan ini tidak segera ditangani pemerintah, akan menjadi permasalahan yang mengganggu perkembangan UMKM di Indonesia, dan jika tidak ada perhatian dari pemerintah, pelaku intimidasi yang mencoba melakukan sita aset jaminan akan kami lawan, "ungkap Rajendra Baskara ,wakil ketua UMKM korban Covid-19 DIY.
Baca Juga: Ratusan Orang Ikuti Aksi Solidaritas Palestina, Bawa Pesan Gencatan Senjata saat Ramadan
Sementara pendamping hukum UMKM korban Covid-19 DIY Waljito SH menuturkan, sebenarnya permasalahan UMKM korban Covid-19 tidak hanya di DIY, tetapi juga terjadi di seluruh Indonesia.
UMKM saat ini mengalami kesulitan karena saat pandemi Covid-19 usaha mereka macet. Karena akses pembiayaan mereka dari perbankan maka mereka tidak mampu mengangsur pinjamannya.
Padahal pemerintah melalui kebijaksanaanya dengan mengeluarkan UU Nomor 4 Tahun 2023. Tetapi pemerintah tidak segera mengeluarkan peraturan (PP) yang mengatur UU tersebut.
"Jika permasalahan ini tidak segera ditangani akan berdampak sulitnya pengembangan UMKM, khususnya di DIY. Karena UMKM korban Covid-19 jumlah ada seribu lebih," ungkap Waljito. (Jdm)
Sementara pendamping hukum UMKM korban Covid-19 DIY Waljito SH menuturkan, sebenarnya permasalahan UMKM korban Covid-19 tidak hanya di DIY, tetapi juga terjadi di seluruh Indonesia.
UMKM saat ini mengalami kesulitan karena saat pandemi Covid-19 usaha mereka macet. Karena akses pembiayaan mereka dari perbankan maka mereka tidak mampu mengangsur pinjamannya.
Padahal pemerintah melalui kebijaksanaanya dengan mengeluarkan UU Nomor 4 Tahun 2023. Tetapi pemerintah tidak segera mengeluarkan peraturan (PP) yang mengatur UU tersebut.
"Jika permasalahan ini tidak segera ditangani akan berdampak sulitnya pengembangan UMKM, khususnya di DIY. Karena UMKM korban Covid-19 jumlah ada seribu lebih," ungkap Waljito. (Jdm)