KRjogja.com - BANTUL - Bawaslu Bantul mulai melakukan antisipasi terhadap adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul Ari Sukowati Minggu (24/3/2024) menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Keputusan Bawaslu Nomor 1/HK/K1/03/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Menindaklanjuti Juknis tersebut Bawaslu Bantul telah melakukan konsolidasi dengan segenap pengawas Pemilu se-Kabupaten Bantul untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan apabila nantinya ada peserta Pemilu yang mengajukan PHPU ke MK khususnya untuk yang di wilayah Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Minggu Palma Jelang Tri Hari Suci, Yesus Pemimpin Penuh Kasih
Seperti diketahui bersama pengajuan PHPU di MK untuk pemilihan legislatif terhitung maksimal 3 hari sejak ditetapkan Penetapan perolehan suara nasional, sedangkan pengajuan PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden terhitung maksimal 3 hari setelah penetapan perolehan suara secara nasional.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, dokumen yang disiapkan oleh Bawaslu Bantul adalah semua dokumen pengawasan mulai tahapan awal seperti pengawasan pemutakhiran data pemilih, dokumen pengawasan pencalonan sampai dengan dokumen pengawasan rekapitulasi penghitungan suara, baik ditingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.
Sementara Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, Bawaslu Bantul untuk antisipasi PHPU ini telah membentuk tim penyusun keterangan tertulis untuk PHPU di MK.
"Tim ini bertugas menyiapkan bahan keterangan apabila ada sengketa PHPU yang lokusnya di Kabupaten Bantul," tuturnya.
Baca Juga: Kawal Pembangunan Purworejo, Bupati Minta Sinergitas Media dan Pemerintah Terjaga
Dikatakan, seandainya ada PHPU maka posisi Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini peserta pemilu. Saat ini semua dokumen pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu mulai dari PTPS, PKD, Panwascam sampai dengan Bawaslu Bantul telah dikumpulkan di tingkat kabupaten.
"Dokumen pengawasan ini memuat pada saat pengawas melakukan upaya pencegahan, pengawasan, sampai dengan penanganan pelanggaran pemilu," pungkasnya. (Jdm)