KRjofja.com , BANTUL - Selama 3 bulan, sejak awal Januari hingga akhir Maret 2024. Satnarkoba Polres Bantul menangani 38 laporan Polisi terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UURI 17 Tahun 2024 tentang Kejahatan Narkotika.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Decky Ellando STiK SIK, dari 38 laporan Polisi tersebut terdiri 14 laporan bulan Januari, 15 laporan bulan Februari dan 9 laporan bulan Maret 2024.
Dari kasus yang ditangani selama 3 bulan tersebut, petugas dapat mengamankan 39 Tersangka. Terdiri 38 laki-laki dan 1 orang perempuan, dengan rincian pemakai/pengguna Narkotika ada 3 orang pemakai / pengguna psikotrika 16 orang, pengedar obat berbahaya ada 20 orang. Usia Tersangka sebagian besar berusia produktif 20 tahun- 30 tahun.
Tersangka sebagian dititipkan ke Rutan Bantul sebagian di tahan di Mapolres Bantul ada pula yang sudah menjalani proses persidangan di PN Bantul
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Bantul, meliputi Narkotika jenis Shabu seberat 0.47 gram, Psikotropika sejumlah 388 tablet dan obat berbahaya sejumlah 3.657 butir.
Dikatakan, dari 17 Kapanewon di Kabupaten Bantul, tercatat 12 Kapanewon menjadi tempat pengungkapan kasus, yakni di kapanewon Bantul 4 kasus, Kasihan 3 kasus,
Sewon 7 kasus, Banguntapan 2 kasus, Jetis 2 kasus, Pleret 1 kasus, Imogiri 1 kasus,
Bambanglipuro 4 kasus, Pandak 2 kasus, Pajangan 3 kasus, Kretek 2 kasus,
Pundong 4 kasus,
luar Kabupaten Bantul 3 kasus. Yang diluar kotak
Kota Yogyakarta 1 kasus,
Sleman 1 kasus, Kulonprogo 1 kasus.
Kasat Narkoba Polres Bantul, menegaskan jangan sekali kali, mendekati apalagi mengkonsumsi narkotika.
"Akibat lain dari penyalahgunaan narkotika disamping merusak kesehatan, juga berdampak pada sendi kehidupan," pungkasnya.( Jdm )