bantul

2 Kali Dipanggil ke DPP Partai Golkar, Beja WTP Dicalonkan sebagai Wabup Bantul Pilkada 2024

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
H Bejo WTP (Foto: Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Lurah Canden Jetis Bantul diincar sebagai Bakal Calon (balon) Wakil Bupati Bantul pada Pilkada 2024 oleh Partai Golkar.

H Beja WTP merupakan salah satu dari sejumlah kandidat yang dicalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada Pilkada 2024 oleh partai berlambang pohon beringin.

Lurah Canden H Beja WTP purnawirawan Polisi terakhir berpangkat AKBP yang punya sederet gelar akademi, yakni SPsi, SH, MH, MHLi, CTL, CLA, CPCLE, CPL, CMC, NLP, CCCLE ini membenarkan dirinya dicalon untuk maju dalam hajad Pilkada Bupati-Wakil Bupati Bantul 2024.

Baca Juga: Indahnya Lebaran Bersama ODGJ

Beja WTP sudah dipanggil 2 kali ke DPP Partai Golkar untuk kepentingan pencalonan dirinya sebagai Balon Wakil Bupati Bantul.

Tetapi menurut Beja WTP kandidat yang dicalonkan, termasuk dirinya tidak serta merta maju dalam Pilkada 2024. Karena masih akan disurvei elektabilitasnya oleh DPP Partai Golkar.

"Hasil survei itu nantinya akan menjadi pijakan dari Partai Golkar untuk menentukan siapa yang layak diusung untuk maju ke Pilkada pada bulan November 2024," ucap Beja WTP.

Baca Juga: Artis Donna Agnesia Sebut Kehadiran Red Sparks Bisa Bangkitkan Minat Voli Anak Muda

Beja WTP mengungkapkan, dirinya juga mendapatkan dukungan dari berbagai elemen maupun tokoh di Bantul. "Mereka menghubungi saya untuk menyatakan dukungannya terhadap saya jika nantinya bisa maju dalam Pilkada 2024," ungkap Beja WTP.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul sudah menerima peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 , perihal tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa memaparkan, dalam Pilkada 2024 terdapat tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dimulai 27 Agustus 2024 yang akan datang.

Untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sesuai UU 10 Tahun 2016 minimal sekurang-kurangnya kurangnya harus ada dukungan dari gabungan partai politik atau partai yang punya jumlah sembilan kursi di DPRD Bantul. (Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB