bantul

31 Kg Bahan Peledak Dimusnahkan di Pantai Depok

Jumat, 26 April 2024 | 21:40 WIB
Disposal di Pantai Depok Parangtritis oleh Jibom Gegana Brimob Polda DIY (Judiman)


Krjogja.com Bantul - Tim Gegana Sat Brimob Polda DIY bersama petugas Polres Bantul memusnahkan 31 Kg bahan peledak di kawasan Pantai Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, Jumat (26/4). Bahan peledak tersebut merupakan barang bukti hasil operasi yang dilaksanakan jajaran Polres Bantul selama bulan Ramadan 1445 H / 2024 M di wilayah Bantul.

Komandan Tim Gegana Jibom Gegana Satuan Brimob Polda DIY, Kompol Suripto menjelaskan, kegiatan disposal atau pemusnahan benda-benda yang berkaitan dengan bahan peledak kali ini yang dimusnahkan jenis bahan peledak low explosive berbahan dasar KCLO4.Adapun tujuan pemusnahan ini untuk mengamankan bahan peledak tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Kompol Suripto mengimbau kepada warga masyarakat apabila masih menyimpan bahan-bahan petasan atau mercon agar segera saja melaporkan kepada pihak berwajib, yakni ke Polsek atau Polres setempat. “Kami mengimbau kepada warga masyarakat apabila masih menyimpan bahan-bahan peledak ini, segera saja melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini bisa ke Polsek atau ke Polres untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” imbaunya. Dikatakan, bahan peledak yang dimiliki masyarakat awam ini sangat berbahaya. Apalagi kalau kepemilikan oleh masyarakat dalam jumlah yang cukup banyak, bisa memicu terjadinya ledakan yang dapat menghancurkan bangunan rumah serta juga bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Peristiwa meledaknya bahan baku mercon di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Walaupun bahan peledak tersebut jenis low explosive, tetapi bisa membahayakan jika jumlahnya banyak dan kemudian meledak. “Makanya, yang aman adalah dimusnahkan, seperti kegiatan hari ini,” tambahnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menambahkan, bahan peledak sebanyak 31 Kg yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi Polres Bantul selama bulan Ramadan 1445 H.
Barang tersebut harus segera dimusnahkan, sebab jika disimpan terlalu lama dan cara penyimpanannya tidak tepat akan sangat berisiko. (Jdm)

 

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB