Krjogja.com - BANTUL - Workshop Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) ini disalah pahami. "Orang menyangka, Universitas Ahmad Dahlan/UAD) akan membuat seperti sirkuit Sentul motor GP. Tidak sama sekali.
Ini DTLST kaitannya sentra Hak Kekayaan Intelektual serta hak paten. Maka dengan workshop ini agar mendapatkan pencerahan," kata Prof Sunardi ST MT PhD, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Prof Sunardi MT PhD saat membuka Workshop Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Sentra Hak Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UAD di Kampus Utama, Ringroad Selatan Bantul, Selasa (30/04/2024). Hadir dan memberi pengantar Dra Sudarmini MPd (Kepala Sentra HKI UAD), Prof Anton Yudhana ST MT PhD (Kepala LPPM UAD).
Menurut Sunardi, soal Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya masih awam. "Bahkan menyebut HKI itu serem alias menyeramkan," ujarnya. Bagi orang kampus ide, penelitian, inovasi dari hulu hingga hilir harus dilakukan untuk melahirkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat luas. "Dalam penelitian inovatif ada hak paten, hak intelektual. Itu perjalanan panjang," ujarnya.
Sedangkan Dra Sudarmini MPd, Kepala Sentea HKI UAD mengatakan, dalam workshop ini disampaikan materi Pengenalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Tata Cara Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Workshop menghadirkan pembicara Faisal Narpati ST MT (Pemeriksa Paten Madya DJKI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) dengan moderator Deslaely Putranti SH MH. Sebelumnya, menandai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 26 April 2024, Sentra HKI LPPM mengadakan kegiatan Klinik Layanan Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, pembicara Faisal Narpati MT antara lain mengatakan, DTLST itu merupakan kreasi pikiran manusia perlu mendapat reward berupa hak eksklusif atau perlindungan agar merangsang individu-individu lain untuk berkreasi. "Itu Aspek Filosofis. DTLST perlu mendapat perlindungan Aspek Sosiologis dan Aspek Yuridis," ucapnya.
Aspek Sosiologis itu, DTLST terdapat kemungkinan untuk menyalin desain tata letak secara mudah dengan biaya yang lebih murah. Aspek Yuridis, Indonesia telah meratifikasi Agreement Estabilising The World Trade Organization yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai DTLST. (Jay).