Untuk penjualan minuman beralkohol produksi pabrik harus mendapatkan ijin sesuai regulasi yang ada dengan persyaratan tertentu.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka pengendalian karena minuman beralkohol banyak diminum masyarakat tanpa terkontrol yang sering menjadi sebab gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.
Tindakan yang dilakukan Satpol PP Bantul harus melewati Tim Pengawas yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Satpol PP sendiri.
Tetapi untuk jenis minuman oplosan yang jelas dilarang, Satpol PP Bantul langsung melakukan penindakan terhadap penjual minuman oplosan berdasarkan laporan dari masyarakat dan intelejen dari Satpol PP.
"Langsung ditindaklanjuti dengan operasi Yustisi dan pelakunya menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri ( PN ) Bantul," jelas Jati.
Dalam persidangan Tipiring , Hakim biasanya masih punya pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa tidak mengulangi perbuatannya membuat dan mengedarkan minuman oplosan lagi. Sehingga Kakim tidak memutus hukuman kurungan, tetapi cukup hukuman denda.
Walaupun sebenarnya hakim punya kewenangan memberikan hukuman pidana kurungan.
Tetapi Satpol PP tetap melakukan pengawasan terhadap para pelanggar- pelanggar atau pelaku peredaran minuman oplosan.
"Sampai saat ini masih banyak pembuat dan pengedar minuman oplosan walaupun harus kucing-kucingan dengan petugas," pungkas Jati. (Jdm)