Krjogja.com - Bantul - Masa jabatan Lurah dan Bamuskal atau BPD akan ditambah 2 tahun. Hal tersebut sesuai penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan, terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penambahan masa jabatan Lurah di Bantul direncanakan secara serentak untuk 74 Lurah di Bantul dilaksanakan 26 Juni 2024. Karena sesuai perintah Menteri Dalam Negeri, untuk pengukuhan penambahan masa jabatan lurah harus selesai pada bulan Juni 2024. Menyusul pengukuhan masa jabatan BPD atau Bamuskal.
Assisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Bidang Pemerintahan, Hermawan Setiaji SIP MH saat melakukan monitoring ujian potensial akademik untuk pengisian Lurah Antar Waktu di Kalurahan Tirtonirmolo Kasihan Bantul Selasa (11/6) mengatakan, masa lurah di Bantul tidak semua sama. Untuk penghitungan penambahan diperhitungkan masa akhir jabatan.
Untuk satu kalurahan yakni Kalurahan Tirtonirmolo jika pengisian Lurah antar waktu bisa selesai sebelum 26 Juni akan diikutsertakan dengan pengukuhan 74 Lurah." Tetapi jika belum, akan diagendakan khusus untuk Tirtonirmolo," jelas Hermawan.
Sementara 7 orang pendaftar bakal calon lurah antar waktu masa jabatan 2024- 2026 Kalurahan Tirtonirmolo Kasihan Bantul Selasa (11/6) mengikuti ujian tertulis, tes potensial akademik untuk menentukan 3 calon yang akan diajukan dalam proses pemilihan berikutnya. Ujian diselenggarakan di Balai Kalurahan setempat.
Hasil ujian yang lulus dan bisa maju ke tahapan berikutnya yakni Drs Subagya MM, M Joko Pramono dan Suwarsono.
Ketiga calon lurah tersebut akan dipilih melalui musyawarah mufakat, tetapi jika tidak bisa ditempuh dengan masyawarah mufakat akan dilanjutkan dengan pemungutan suara dalam musyawah Kalurahan khusus pada 23 Juni 2024 mendatang. ( Jdm ).