bantul

Cuma Ingin Punya Ponsel dan Uang, Tega Habisi Korban

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:15 WIB
Tersangka meringkuk di Polres Bantul. (Judiman)


Krjogja.com - Bantul - IRS (24) tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di tempat kos Parangtritis Kretek Bantul 23 Mei 2024 yang korbannya seorang perempuan TY (54) warga Ambarawa, telah menjalani pemeriksaan Polisi dan rekontruksi atau reka ulang.

Dalam keterangannya pada konferensi pers di ruang loby Polres Bantul Kamis (13/6), Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi STK mengatakan, motif kasus pembunuhan tersebut dipicu pelaku ingin memiliki HP dan uang Rp 150 ribu milik korban. Tetapi harus mengorbankan nyawa korban. Kasus tersebut diawali adanya penemuan mayat seorang perempuan berinisial TY di dalam kamar kos di Parangtritis.

Kemudian Polres Bantul melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bantul bersama dengan Jatanras Polda DIY, terduga pelaku mengarah ke tersangka IRS karena tersangka IRS yang terakhir kali bersama korban TY . Kemudian terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bantul dan Tim Jatanras Polda DIY di Maguwoharjo, Sleman dan dibawa ke Polres Bantul.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah DIY Pada Sabtu 15 Juni 2024, Daerah Ini Berpotensi Hujan, Segera Cek!

Setelah dilakukan pemeriksaan dan reka ulang, terungkap bahwa pelaku nekad membunuh korban hanya ingin menggambil HP dan uang sebesar Rp 150.000 milik korban TY. Pada saat korban sedang tertidur di kamar kos, tersangka mengambil HP dan uang milik korban.

Ketika barang sudah di tangan tiba- tiba korban terbangun Karena tersangka takut kalau korban berteriak maka tersangka langsung menindih perut korban, kemudian mencekik leher korban, lalu tersangka menggambil beberapa tisu dan menyumbatkan tisu ke mulut korban serta memdekap wajah korban dengan bantal hingga korban tidak bergerak.

Baca Juga: Peringati Iduladha 1445 H, Grab & OVO Sumbang Empat Sapi Limosin dan Puluhan Kambing untuk Masyarakat dan Mitra Pengemudi

Kini tersangka meringkuk di ruang tahanan Polres Bantul terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (Jdm )

 

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB