bantul

KPU Bantul Gencarkan Sosialisasi, Banyak Tokoh Belum Tahu Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 4 Juli 2024 | 14:05 WIB
Sosialisasi pilkada dan maskot Si Gaba oleh KPU Bantul (Judiman)

 

Krjogja.com Bantul - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantul menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal Pilkada serentak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 di Grand Rohan Jogja Banguntapan Bantul, Rabu (3/7). Dengan mengundang tokoh partai politik, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

PLh Ketua KPU Bantul Imron Hidayatullah didampingi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Wuri Rahmawati mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat maupun tokoh masyarakat yang belum tahu kapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 diselenggarakan .Sehingga KPU Bantul perlu lebih masif dalam mensosialisasikan tahapan dan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

Dalam kesempatan tersebut juga diperkenalkan Mascot Pilkada 2024 Bantul Si Gaba yang merupakan akronim dari " Simbul Guyup Warga Bantul". Pada Mascot ada tulisan Bantul Wilujeng (Winasis Lumantar Panjenengan ).


"Yang artinya , kebaikan kesuksesan Bantul tidak lepas dari jasa semua yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada. Jadi bukan cuma dari penyelenggara saja tetapi termasuk pemilih, sampai yang mengusung calon, " kata Imron.

Bantul Wilujeng, dalam mascot tersebut juga menjadi judul jegle Pilkada Bantul 2024. Sebenarnya peluncuran mascot Pilkada Bantul 2024 sudah dilakukan 9 Juni 2024 lalu. Tetapi karena keterbatasan waktu sehingga mascot Pilkada Bantul 2024 perlu disosialisasikan lebih gencar lagi.

Sementara tahapan pelaksanaan pemungutan suara pada hari Rabu 27 November 2024.
Ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan Pilkada , diantaranya, saat hari tenang masih berpotensi terpasang APK ( alat peraga kampanye). Lokasi TPS berdekatan dengan sekretariat tim pemenangan. Pembentukan KPPS berpotensi ada calon KPPS yang terindikasi menjadi pendukung Paslon Pilkada atau Parpol pengusung.

Juga terkait logistik, kekurangan surat suara dan terjadi penggeseran surat suara. Perilaku KPPS, melanggar prinsip dan azas Pilkada dan tantangan lainnya. (Jdm)

 

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB