KRjogja.com, BANTUL - Warga Kalurahan Sriharjo dan Wukirsari Imogiri Bantul menerima 125 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul.
Jumlah 125 sertifikat tersebut terdiri dari 56 sertifikat untuk warga Sriharjo dan 69 sertifikat untuk warga Wukirsari.
Penyerahan diberikan secara langsung oleh Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih di area Panggung Sono Seneng Srikeminut Sriharjo Imogiri, Jumat (12/7).
Bupati Bantul ikut bahagian atas penerbitan sertifikat tanah warga Sriharjo dan Wukirsari ini, karena penerbitan sertifikat oleh ATR/ BPR merupakan kepastian hukum atas tanah yang berdampak pada sektor ekonomi hingga sosial.
"Ini merupakan kabar yang menggembirakan. Akhirnya sertifikat tanah hari ini bisa dibagikan untuk warga Sriharjo dan Wukirsari. Nanti juga harapan kami seluruh bidang tanah di Kabupaten Bantul akan diterbitkan sertifikat. Penerbitan sertifikat tanah ini harus selalu diperluas dan dipercepat, karena penerbitan sertifikat ini menjadi kepastian hukum yang turut menggerakkan roda perekonomian. Selain itu dari segi sosial juga menekan perselisihan di tengah masyarakat,'' papar Bupati Bantul.
Bupati Bantul juga berterimakasih kepada Kantor ATR / BPN Bantul atas kerja kerasnya dalam upaya menerbitkan sertifikat tanah. Sebab menurut Bupati Bantul, urusan tanah ini bukan perkara sepele. Apalagi di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat berbagai jenis tanah, seperti Sultan Ground atau tanah kasultanan, tanah milik pemerintah daerah, tanah milik negara, tanah milik warga dan lainnya.
Sementara menurut Kepala ATR / BPN Bantul Teguh Triastono ApTn MM, selain penyerahan 125 sertifikat tanah lintas sektor untuk warga, dalam kesempatan tersebut ATR/ BPN Bantul juga menyerahkan 500 sertifikat tanah Sultan Ground dan dua sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Bantul yang sudah berbentuk sertifikat tanah elektronik.
"Untuk dua sertifikat tanah aset Pemkab Bantul ini sudah elektronik. Karena mulai Juni 2024 ATR/ BPN Bantul sudah melayani penerbitan sertifikat tanah elektronik. Hal ini kami lakukan untuk mengurangi terjadinya sengketa dan menghindari pemalsuan sertifikat oleh mafia tanah," ungkap Kepala ATR/ BPN Bantul Teguh Triastono. (Jdm)