KRjogja.om - BANTUL - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantul menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 di Hotel Rohan Yogya, Banguntapan Bantul, Sabtu (10/8).
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengungkapkan, penetapan DPS Pilkada serentak 2024 dilakukan berdasarkan proses pencocokan dan penelitian Pilkada 2024 yang telah dilakukan bulan lalu. Selanjutnya dari data hasil Coklit KPU Bantul melakukan proses pemutakhiran data pemilih hasil Coklit awal Agustus 2024.
Hasil rapat pleno tersebut, KPU Bantul mencatat rincian daftar Pemilih sementara sebagai berikut, jumlah 17 Kapenewon dan 75 Kalurahan jumlah TPS 1.487 , jumlah pemilih laki -laki 366.149, pemilih Perempuan 381.251 dengan total pemilih 747.400 pemilih. Dari total 1.487 TPS tersebut menurut Joko ada TPS Lokasi khusus yaitu berada di Rutan kelas II B Panjangan.
Tahapan selanjutnya pada mulai tanggal 18 agutus sampai dengan tanggal 27 Agustus PPS akan melakukan proses pemgumuman DPS, dan meminta kepada seluruh Masyarakat Bantul yang sudah memilliki hak untuk menjadi pemilih usia 17 tahun, sudah pernah menikah, bukan anggota TNI/polri.
Jika masih ada yang belum masuk kedalam daftar pemilih sementara untuk segera menyampaikan masukan dan tanggapan kepada PPS (kalurahan), PPK (kapenwon) atau datang langsung ke KPU Kab Bantul, agar mengecek apakah sudah masuk atau belum kedalam daftar pemilih sementara KPU RI telah meyediakan portal cekdptonline.kpu, Masyarakat tinggal memasukan NIK sudah bisa langsung diketahui apakah sudah terdaftar atau belum.
Joko mengatakan, dalam penetapan DPS , KPU Bantul menerapkan prinsip komprehensif. Dalam prinsip ini KPU Bantul berupaya agar seluruh warga yang memiliki hak pilih semua terdata dalam DPS Pilkada 2024.
Proses penetapan DPS Pilkada 2024 juga dilakukan dengan mengutamakan validasi data. Sehingga identitas kependudukan pemilih dapat tercantum dengan benar. "Data yang ada juga harus mutakhir sesuai kondisi pemilih," katanya. (Jdm)