KRjogja.com, BANTUL - Pelayanan Darurat Sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu
(TPST) Piyungan diberlakukan pada saat sampah ditengah masyarakat menumpuk tidak terkendali.
Sementara untuk bisa membawa sampah ke TPST Piyungan lewat layanan darurat sampah, pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan ke pemerintah DIY. Meski jumlah sampah yang dibawa ke TPST Piyungan atau zona transisi II sesuai dengan persetujuan dari pemerintah DIY.
"Pengajuan dari pemerintah Kabupaten/kota ke pemerintah DIY untuk mengakses layanan darurat sampai itu dirapatkan. Termasuk nanti penentuan pelaksanaannya, volume yang disetujui yang bisa masuk ke TPST berapa setiap kabupaten /kota itu nanti melalui mekanisme rapat dulu dari bapak-bapak pengambil kebijakan," ujar Staf TPST Piyungan, Sumarwan, Senin (12/8).
Dijelaskan, sejak TPST ditutup resmi Mei lalu, sampai sekarang ini hanya melayani ketika kabupaten/ kota mengalami darurat sampah. Dengan mekanisme dengan pengajuan surat resmi dari kabupaten /kota ke pemerintah DIY. "Jadi nanti sudah ditentukan volume yang boleh masuk. Misalkan dari Kota Yogya itu mengajukan 1.000 ton. Itu belum tentu nanti pelaksanaannya di-acc 1.000 ton, mungkin 500 ton atau berapa," ujar Sumarwan. Selain itu, dari pemohon juga diberi kelonggaran waktu dalam membawa sampah ke TPST. Artinya misalnya pengajuan disetujui 500 ton, tidak harus selesai sehari.
Hingga Agustus 2024 ini, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman sudah pernah mengakses layanan darurat sampah di TPST Piyungan. Kebijakan darurat sampah tersebut diambil mengingat belum semua kabupaten /kota selesai dalam mempersiapkan sarana untuk pengolahan sampah. Selain itu, dalam layanan tersebut, sampah dibawa ke zona transisi II, yang sebenarnya sudah penuh.
"Kapasitas zona transisi II sebenarnya sudah habis. Tetapi karena ini kebijakan Pemda DIY, jadi ketika melihat persiapan pengolahan di kabupaten/ kota belum siap. Jadi mau tidak mau di TPST harus dibuka. Kita maksimalkan saja di zona transisi dua, sampah kita naikkan lagi,"jelasnya.
Terkait sampai kapan layanan darurat sampah di TPST Piyungan diberlakukan. Sumarwan belum bisa membeberkan secara detail.
"Karena itu nanti kewenangan dari bapak-bapak pimpinan yang di atas. Kita yang di lapangan ketika ada perintah untuk pelayanan kita sebisa mungkin mempersiapkan lahan dizona transisi II. Supaya pada saat kabupaten /kota membawa sampah masuk ke sini itu bisa diakomodir," kata Sumarwan.
Sementara Ketua Paguyuban pengambil sampah swasta yang tergabung dalam wadah ',Eker -eker Golek Menir', Sodik Marwanto mengatakan, sejauh ini pihaknya masih beraktivitas meskipun tidak difasilitasi. "Terus bagaimana kalau kita tidak beraktivitas, makannya saya dan teman teman juga dari itu (sampah -red)," jelasnya.
Untuk penanganannya, anggota paguyuban mulai memilah sampah. Kemudianada juga yang dimusnahkan kemudian residunya jika sudah banyak dibuang ke perseorangan yang punya lahan. "Tetapi rata-rata teman-teman dipilah," ujar Sodik. (Roy)