bantul

Terima Remisi Umum, 7 Narapidana Rutan Bantul Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 20:15 WIB
Penyerahan keputusan remisi secara simbolis kepada WBP penerima remisi (Judiman)


Krjogjaaja.com - Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia dengan menggelar upacara pengibaran bendera di Lapangan Trirenggo Bantul, Sabtu (17/8) pukul 07.00 diikuti semua jajaran di Pemkab Bantul, TNI- Polri, Pelajar, Ormas dan peserta lainnya. Selaku Inspektur Upacara Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih.

Dilanjutkan mengikuti upacara bendera kebesaran detik- detik proklamasi kemerdekaan Indonesia RI melalui zoom meeting di Bangsal Rumah Dinas Bupati. Dilanjutkan pula ziarah di TMP Kusuma Bangsa Jln Yogya - Parangtritis , Patalan Jetis Bantul.

Sementara di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas IIB Bantul dilakukan pemberian remisi umum kepada 93 warga binaan pemasyarakatan ( WBP) atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke- 79, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman.

Baca Juga: Ini 6 Kado Terindah Industri Hulu Migas untuk HUT Kemerdekaan RI

Jumlah 93 orang tersebut terdiri dari 86 WBP menerima remisi 1 atau menerima pengurangan hukuman 15 hari sampai 1 bulan, dan 7 WBP mendapat remisi umum atau langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Bantul, Hermawan Setiaji SIP MH di komplek Rutan Bantul, dengan disaksikan para pejabat Rutan, perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY.

Hermawan mengatakan, tema besar yang diusung dalam peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI ini adalah ' Nusantara Baru Indonesia Maju' . Nusantara Baru adalah refleksi dari semangat gotong royong untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan berdaya saing.

"Sebagai wujud keberpihakan kita kepada keadilan sosial , pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian remisi kepada narapidana. Remisi ini bukan sekedar pengurangan hukuman , tetapi remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman," ungkapnya.

Baca Juga: Kesaktian Ki Juru Martani Usir Penjajah, Bikin Kumpeni Tersesat di Hutan Mataram

Dengan remisi ini diharapkan dapat mendorong warga binaan lainnya untuk berperilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman. (Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB