Krjogja.com Bantul - WP alias Gogon (29) warga Piyungan Bantul, sejak beberapa hari meringkuk di kamar berteralis besi Mapolsek Piyungan Bantul. WP diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Piyungan karena melakukan pencurian uang infaq di sejumlah masjid di wilayah Piyungan.
Di depan penyidik WP mengaku sudah ada 7 Masjid di Piyungan yang disatroni WP. Selain di wilayah Piyungan , daerah operasi WP juga di wilayah Magelang. Terakhir di Masjid AL Hidayah Ngemplaksari Srimulyo Piyungan Bantul, WP ditangkap takmir Masjid kemudian diserahkan ke Polsek Piyungan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Piyungan Iptu Margono SH, Selasa (20/8), penangkapan WP tersebut berawal ketika seorang warga Ngemplaksari, sedang berada di sawah untuk mengecek sawah miliknya yang berada di utara Masjid AL Hifayah tersebut.
Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro I Gropyokan Sampah Malioboro di Momen HUT RI, Ini Pesan yang Disampaikan
Sekitar pukul 02.00 dini hari Aris melihat ada mobil Sigra berhenti di utara masjid dan dua orang penumpangnya langsung masuk ke halaman masjid dan menuju ketempat kotak infaq yang berada diteras Masjid. Mereka berusaha untuk mencongkel kotak.
Melihat kejadian tersebut Aris menghubungi temannya kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil Sigra warna Silver Metalik Nopol AB 1596 DI, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piyungan.
Petugas Polsek Piyungan pun langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku. Barang bukti yang ikut diamankan 1 buah obeng dengan gagang karet , 1 unit mobil Sigra warna Silver metalik Nopol AB 1596 DI , 1 buah kotak infak dalam kondisi rusak berisi uang Rp 101.100. Penyidik Unit Reskrim Polsek Piyungan menerapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Jdm)