bantul

Implementasi Aksi Perubahan, Perusahaan Wajib Buat Peraturan

Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:20 WIB
Pekerja di perusahaan yang wajib membuat Peraturan Perusahaan di Bantul (Judiman)


Krjogja.com Bantul - Guna meningkatkan kinerja organisasi dan implementasi pelaksanaan aksi perubahan kinerja organisasi telah dilakukan peluncuran aksi perubahan "Tanahbasah" (Pembuatan dan Pengesahan Aturan Perusahaan ).

Program Tanahbasah ini untuk meningkatkan harmonisasi hubungan industrial di Kabupaten Bantul. Aksi perubahan ini merupakan gagasan dari Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Bantul Rina Dwi Kumaladewi SH yang dilatarbelakangi oleh rendahnya pengesahan peraturan perusahaan oleh perusahaan di Kabupaten Bantul.

Menurut Rina, berdasarkan data yang ada di tingkat pengusaha , Peraturan Perusahaan masih kurang dari 30 persen. Padahal sesuai pasal 108 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , Peraturan Perusahaan wajib dibuat dan disahkan oleh perusahaan yang memiliki pekerja paling sedikit 10 orang. "Dengan kondisi tersebut, maka aksi ini sangat dibutuhkan, dengan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai ialah , peningkatan pengesahan peraturan perusahaan oleh perusahaan di Kabupaten Bantul,'' ungkapnya.

Baca Juga: Terus Tingkatkan Layanan, Museum Benteng Vredeburg Serap Aspirasi Kelompok Rentan

Dengan meningkatnya harmonisasi dan kondusifitas hubungan industrial. Juga mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial. Sebagai dukungan dari program ini sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan workshop bertema Peraturan Perusahaan dalam Perspektif Bisnis dan Hukum, menghadirkan narasumber dari unsur akademisi dan praktisi. Selanjutnya akan dilakukan bimbingan teknis penyusunan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan di wilayah Bantul.

Diharapkan tujuan aksi dapat tercapai yang pada akhirnya terwujud harmonisasi hubungan industrial di Kabupaten Bantul. ( Jdm).

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB